Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, mendorong perekonomian nasional, serta melaksanakan kebijakan perpajakan terkait Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Berikut ini adalah ketentuan utama dalam KEP-239/PJ/2026:
- Jenis Sanksi Administratif yang Mendapat Pengurangan atau Penghapusan
Wajib Pajak diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas:
- sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Tahun Pajak sampai dengan 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 berstatus kurang bayar, yang disampaikan pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027;
- sanksi administratif atas pembetulan secara sukarela SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, sepanjang disampaikan dan dibayar atau disetor pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027;
- sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026, yang disampaikan dan dibayar atau disetor pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027;
- sanksi administratif dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau Surat Tagihan Pajak (STP), termasuk denda administratif PBB, berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027, sepanjang pokok pajak terutang dibayar atau disetor paling lambat 30 Juni 2027;
- sanksi administratif dalam SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB, termasuk denda administratif PBB, yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026, sepanjang pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027;
- sanksi administratif dalam STP atau STP PBB, termasuk denda administratif PBB, yang diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027, sepanjang pokok pajak terutang, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027; dan
- Sanksi administratif dalam SKP berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027, sepanjang pokok pajak terutang dibayar atau disetor paling lambat 31 Desember 2027
- Ketentuan Pengajuan Permohonan
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 1 Oktober 2028.
Permohonan harus memenuhi ketentuan Pasal 23 dan 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
- Persyaratan dan Dokumen Pendukung
Dalam mengajukan permohonan, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan berikut:
- Tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, dengan melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak badan;
- Apabila telah mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, Wajib Pajak harus melampirkan surat permohonan pencabutannya;
- Menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak; dan
- Pengurangan atau penghapusan hanya diberikan atas sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi oleh Wajib Pajak.
KEP-239/PJ/2026 mulai berlaku sejak 8 Oktober 2026 saat ditetapkan.
Untuk bantuan Layanan Pajak, silahkan hubungi:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200










