PERPANJANGAN PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH BADAN TAHUN PAJAK 2025

A. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 71/PJ/2026 TENTANG KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN TAHUN PAJAK 2025

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025.

  1. Wajib Pajak Badan diberikan penghapusan sanksi administratif atas:
    • keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 hingga 1 (satu) bulan setelah jatuh tempo pelaporan;
    • keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025 hingga 1 (satu) bulan setelah jatuh tempo pembayaran; dan
    • kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 yang diperpanjang, sepanjang dilakukan hingga 1 (satu) bulan setelah jatuh tempo pembayaran.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa denda dan/atau bunga;
  3. Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak;
  4. Dalam hal Surat Tagihan Pajak telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan.

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2026.

B. PENGUMUMAN NOMOR PENG – 31/PJ.09/2026 TENTANG KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK TAHUN PAJAK 2025

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Untuk Tahun Pajak 2025.

  1. Bagi wajib pajak orang badan, tanggal jatuh tempo untuk:
    • pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan
    • penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025, adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  2. Wajib Pajak orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 diberikan penghapusan sanksi administratif jika keterlambatan dalam penyampaian SPT Tahunan, pembayaran, atau kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan paling lambat 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo yaitu sampai dengan tanggal 30 April 2026;
  3. Jika sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak akan menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan.

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2026

            Rani Widianti

            T. (+6221) 2222-0200

            E. rani.widianti@shinewing.id

            Alvina Oktavia

            T. (+6221) 2222-0200

            E. alvina.oktavia@shinewing.id

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts