PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2025 TENTANG PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN
Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi terkait zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi dan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan bagi pihak penerima. Berikut ini adalah ketentuan utama dalam PMK Nomor 114 Tahun 2025: … Read more








