Pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang semakin berkembang dan semakin maju, di sisi lain juga menimbulkan banyaknya permasalahan utang piutang yang terjadi antara pelaku usaha. Piutang tidak tertagih kerap menimbulkan permasalahan serius yang mengganggu kinerja suatu perusahaan, mekanisme gugatan perdata biasa tidak dapat menjawab kebutuhan terhadap upaya hukum yang cepat dan efektif bagi penyelesaian utang di Indonesia. Undang-undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”) menjadi jawaban atas mekanisme hukum penagihan utang yang efektif dan efisien.
Ada pula syarat suatu subjek hukum atau badan usaha dinyatakan berada dalam keadaan PKPU atau pailit oleh Pengadilan Niaga diatur di dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 222 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU.
Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Pasal 222
- “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.”
- “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.”
- “Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.
Pasal 8 ayat (4)
“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.”
Adapun dalam penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU disebutkan bahwa yang dimaksud dengan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.
Di dalam praktiknya, syarat sederhana sebagaimana yang disampaikan di atas tidak sesederhana yang tertulis dalam UU Kepailitan dan PKPU tersebut. Perlu pemahaman yang mendalam terkait hal-hal yang bersifat teknis atas pembuktian “sederhana”, baik ketika permohonan PKPU dan/atau Kepailitan diajukan, maupun ketika proses kegiatan usaha berjalan, supaya apabila pihak lain tidak melaksanakan kewajiban terhadap klien, dokumen yang ada, dapat menjadi bukti-bukti yang kuat demi mewujudkan kepastian perlindungan hak melalui upaya hukum PKPU dan/atau Kepailitan.
Terhadap beberapa jenis badan usaha maupun industri yang dikhususkan diatur secara khusus, misalnya untuk bank, pihak yang dapat mengajukan permohonan Pailit dan PKPU adalah Bank Indonesia. Sedangkan, untuk Perusahaan Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, pihak yang dapat mengajukan permohonan Pailit dan PKPU adalah OJK. Serta badan usaha lain yang diatur secara spesifik. Pemahaman terhadap kekhususan ini sangat krusial di dalam dunia usaha, khususnya ketika perusahaan hendak membuat perjanjian, maupun pada tahap persiapan permohonan pengajuan PKPU dan/Kepailitan.
Setiap perusahaan wajib untuk mengantisipasi terakumulasinya nilai utang yang tidak tertagih yang dapat mengganggu kinerja perusahaan. Kami, SW Counselors at Law, terdiri dari Advokat & Kurator, dan Pengurus Kepailitan yang terdaftar pada Asosiasi Kurator & Pengurus Indonesia (AKPI) yang telah berpengalaman, siap memberikan nasihat hukum, maupun layanan jasa hukum di setiap tahapan PKPU maupun Kepailitan. Segera konsultasikan piutang perusahaan maupun utang kepada kami.
Untuk layanan jasa hukum dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:
Kristian Lukas Simanjuntak, S.H., M.H., LL.M.
Partner
T. (+6221) 2222-0200
Yonathan Banjarnahor, S.H.
Senior Associate
T. (+6221) 2222-0200










