PMK 50 TAHUN 2025 – PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO

Alat tukar saat ini tidak selalu berbentuk fisik seperti uang logam dan uang kertas. Saat ini Aset Kripto dapat diakui sebagai alat tukar baru dan minat masyarakat untuk melakukan investasi pada Aset Kripto juga meningkat. Pada tanggal 1 Agustus 2025, pemerintah Indonesia melalui Direktur Jenderal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025               (PMK 50/2025) terkait transaksi perdagangan asset kripto.

Aspek PPN

Aset Kripto kini diklasifikasikan sebagai aset keuangan setara surat berharga atau produk keuangan yang tidak dikenai PPN. Sehingga PMK 50/2025 menghapus pengenaan PPN atas transaksi penyerahan Aset Kripto di platform resmi. PPN dipungut atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa:

  1. jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE); dan/atau
  2. jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto.

PPN atas penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto oleh PPMSE dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dari DPP nilai lain. DPP nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari DPP berupa penggantian, yaitu komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Bukti tagihan atas penyerahan JKP tersebut ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto dihitung dengan besaran tertentu sebesar 2,2% (20% dikali 11/12 dari tarif 12%) dikalikan DPP berupa penggantian. Penggantian merupakan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward). Faktur Pajak wajib dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Faktur Pajak atas penyerahan JKP kepada penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir

PPN wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh PPMSE dan Penambang Aset Kripto yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Aspek PPh

Pajak Penghasilan (PPh) dikenai atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:

  1. Penjual Aset Kripto;
  2. PPMSE; atau
  3. Penambang Aset Kripto

Penghasilan yang dimaksud sehubungan dengan transaksi Aset Kripto yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh PPMSE, berupa:

  1. transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;
  2. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
  3. transaksi Aset Kripto lainnya.

PMK 50/2025 menetapkan tarif PPh Pasal 22 final atas transaksi kripto sebagai berikut:

  1. tarif sebesar 0,21% dari nilai transaksi jika dilakukan melalui PPMSE dalam negeri.
  2. tarif sebesar 1% dari nilai transaksi jika dilakukan melalui PPMSE luar negeri dan/atau ketika penjual harus menyetorkan sendiri.

Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto untuk mendapatkan imbalan berupa Aset Kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang Aset Kripto (mining pool). Penghasilan yang diterima oleh penambang kripto dikenai PPh berdasarkan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang PPh, antara lain:

  1. penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh penambang;
  2. penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi, atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto; dan
  3. penghasilan lainnya.

PPh Pasal 22 Final sebesar 0,21% yang dipungut kepada penambang Aset Kripto atas penjualan Aset Kripto melalui sarana yang disediakan oleh PPMSE.

PMK 50/2025 dinyatakan mulai berlaku 1 Agustus 2025, namun ketentuan pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto akan berlaku sejak tahun pajak 2026.

Untuk Bantuan Layanan Pajak, silahkan hubungi :

            Rani Widianti

            T. (+6221) 2222-0200

            E. rani.widianti@shinewing.id

            Alvina Oktavia

            T. (+6221) 2222-0200

            E. alvina.oktavia@shinewing.id

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts