PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2025 (PMK 10/2025) TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA STIMULUS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2025
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dengan jangka waktu untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
Pegawai tetap tertentu yang diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah apabila menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagai berikut:
- Melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
- Alas kaki;
- Tekstil dan pakaian jadi;
- Furnitur; atau
- Kulit dan barang dari kulit; dan
- Memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya, pegawai tetap tertentu yang diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah apabila memenuhi persyaratan:
- Karyawan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
- Karyawan yang menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada:
- Masa Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau
- Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada Tahun 2025.
- Karyawan tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak peraturan ini diundangkan, yaitu tanggal 4 Februari 2025.
Untuk Bantuan Layanan Pajak, silakan hubungi:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200