PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37 TAHUN 2025 (PMK 37/2025) TENTANG PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak. Oleh karena itu, disusun pengaturan terhadap penunjukan pihak lain yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut pajak penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.
Berikut beberapa pokok pengaturan yang terdapat dalam PMK 37/2025:
- Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan
- Pihak Lain yang bertempat kedudukan di dalam dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Penunjukan Pihak Lain memiliki kriteria tertentu, yakni:
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan;
- memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
- memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan
- Batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Kriteria Pedagang Dalam Negeri dan Penyampaian Informasi oleh Pedagang Dalam Negeri kepada Pihak Lain
- Pedagang Dalam Negeri, termasuk perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria:
- menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis; dan
- bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.
- Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi berupa NPWP atau NIK dan alamat korespondensi kepada Pihak Lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
- Informasi lain yang perlu diperhatikan oleh Pedagang Dalam Negeri, apabila:
- Dalam hal Pedagang Dalam Negeri merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka diharuskan pula menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, maka diharuskan pula menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
- Penyampaian informasi tersebut dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri sebelum penghasilan diterima atau diperoleh, serta harus disampaikan kembali setiap awal Tahun Pajak berikutnya jika menerima atau memperoleh penghasilan dengan Peredaran Bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Pedagang Dalam Negeri memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
- Dalam hal Pedagang Dalam Negeri telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan paling lambat akhir bulan saat Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Pemungutan Pajak Penghasilan
- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dan wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain.
- Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yakni sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang pada saat pembayaran diterima oleh Pihak Lain.
- Pajak Penghasilan Pasal 22 dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri.
- Dalam hal pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pajak penghasilan tersebut merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Pedagang Dalam Negeri. Pajak Penghasilan yang bersifat final meliputi:
- Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, atau pembelian barang dan/atau jasa dari Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu; atau
- Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Dalam hal terdapat selisih kurang antara Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut oleh Pihak Lain, selisih kurang tersebut wajib disetor sendiri oleh Pedagang Dalam Negeri sebagai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kemudian apabila terdabat selisih lebih, maka selisih lebih atas Pajak Penghasilan dimaksud dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Jika transaksi menggunakan mata uang selain Rupiah, besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung dengan mengonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan Pajak Penghasilan, yang berlaku pada saat terjadinya pembayaran.
- Pedagang Dalam Negeri wajib menyetorkan kekurangan Pajak Penghasilan yang besifat final dan melaporkan kekurangan Pajak Penghasilan yang telah disetor dengan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Apabila tidak melaksanakan kewajiban menyetor dan melapor, maka Pedagang Dalam Negeri dikenai sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Pihak Lain tidak melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi
- penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan;
- penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
- penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;
- penjualan pulsa dan kartu perdana;
- penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
- Dokumen Pemungutan Pajak
- Pedagang Dalam Negeri wajib membuat dokumen tagihan atas penjualan barang dan/atau jasa dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, berupa dokumen tagihan atas nama Pedagang Dalam Negeri yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain. Dokumen tagihan tersebut merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Pedagang Dalam Negeri.
- Dokumen tagihan harus dibuat dengan mencantumkan keterangan paling sedikit yang memuat:
- Nomor dan tanggal dokumen tagihan;
- Nama pihak lain;
- Nama akun Pedagang Dalam Negeri;
- Identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat;
- Jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan
- Nilai Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Pedagang Dalam Negeri masing-masing.
- Dokumen tagihan yang transaksinya tidak dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tetap dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
- Dalam hal terdapat keadaan yang menyebabkan terjadinya pembetulan atau pembatalan dokumen tagihan, Pedagang Dalam Negeri wajib membuat dokumen pembetulan atau pembatalan tagihan yang merujuk pada dokumen tagihan yang dibetulkan atau dibatalkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain dan digunakan untuk transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Keterangan nomor dokumen pembetulan atau pembatalan tagihan diisi dengan menggunakan nomor yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain.
- Pajak Penghasilan Pasal 22 yang tercantum dalam dokumen pembetulan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri atau dapat menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final, bagi Pedagang Dalam Negeri yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
- Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Pihak Lain
- Pihak Lain wajib menyampaikan informasi berikut:
- NPWP atau NIK, alamat korespondensi, surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi Wajib Pajak orang pribadi, dan/atau surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;
- Informasi lain berupa nama, nama akun, dan/atau pilihan negara Pedagang Dalam Negeri; NPWP atau TIN dan/atau alamat korespondensi Pihak Lain; dan alamat surat elektronik atau nomor telepon pembeli barang/jasa;
- informasi yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan/atau dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22;
- Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Informasi tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
- Sanksi
Pihak Lain yang tidak memenuhi ketentuan pemungutan, penyetoran, dan penyampaian Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
Peraturan ini diundangkan pada tanggal 14 Juli 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pendampingan jasa perpajakan dapat menghubungi:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200