Sebagaimana diungkapkan oleh seorang professor hukum dari Amerika Serikat, Lawrence M. Friedman bahwa efektivitas dan keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi tiga komponen penting, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Hal ini pula yang mendasari pemerintah yang saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Presiden terkait Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum.
Dalam Pasal 9 Rancangan Perpres ini dinyatakan bahwa untuk meningkatkan efektivitas Pelaksanaan Hukum dilakukan penilaian terhadap:
- substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum; dan
- kesadaran dan kepatuhan Pelaksanaan Hukum.
Adapun grand design Rancangan Perpres ini meliputi 3 (tiga) poin penting, yaitu:
- Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan;
- Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Hukum; dan
- Pengawasan terhadap Profesi dan Layanan Hukum.
Terkait Poin Pertama, Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan, pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menandatangani pakta integritas sebagai bentuk kepatuhan dalam upaya memastikan ditaatinya ketentuan hukum serta tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, Menkumham diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut dituangkan dalam bentuk opini dan rekomendasi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah masing-masing. Pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan terkait aspek-aspek berikut mengacu pada 4 (empat) objek dan tujuan monitoring dan evaluasi, yaitu:
- Proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan (bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembentukan sesuai dengan prosedur formil yang berlaku dan isu-isu yang relevan telah diidentifikasi secara memadai)
- Pencapaian realisasi pembentukan Peraturan Perundang-undangan (bertujuan untuk memastikan bahwa target dan rencana pembentukan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan telah tercapai)
- Penyebarluasan dokumen dan informasi hukum, serta partisipasi Masyarakat (bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat mengakses dokumen dan informasi hukum yang relevan, serta terlibat dalam proses pembentukan)
- Pelaksanaan pakta integritas oleh pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (bertujuan untuk memastikan K/L dan pemerintah daerah terkait mematuhi dan menegakkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta standar etik dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan)
Terkait Poin Kedua, Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Hukum, objek penilaian terhadap efektivitas pelaksanaan hukum menjadi tanggung jawab Menkumham dengan melibatkan langkah-langkah pemantauan dan evaluasi. Hasil dari tindakan tersebut akan berupa opini dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh badan terkait. Lebih lanjut, pemantauan dan evaluasi tersebut harus memastikan bahwa objek penilaian sejalan dengan falsafah negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan semua asas hukum yang berlaku.
Penilaian terhadap tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum badan usaha, badan hukum, dan badan publik dilakukan melalui audit hukum (yaitu: kegiatan untuk melakukan identifikasi, pemeriksaan, analisis hukum, penilaian, dan pemberian opini berdasarkan permintaan dan penugasan dari Auditee atau dari pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh Auditor Hukum tersertifikasi terhadap perbuatan hukum Badan Usaha, Badan Hukum, dan Badan Publik untuk menilai keabsahan (legalitas) perbuatan hukum dan kepatuhan Badan Usaha, Badan Hukum, dan Badan Publik terhadap hukum dan/atau Peraturan Perundang-undangan, serta prinsip tata kelola yang baik, vide Pasal 1 Ayat 7 Rancangan Perpres) tahunan wajib, yang akan dilaksanakan oleh Auditor sesuai dengan tahapan-tahapan berikut:
- identifikasi tujuan penugasan Audit Hukum;
- perencanaan Audit Hukum;
- konfirmasi perencanaan Audit Hukum;
- pengumpulan data dan informasi;
- penilaian dan analisis data dan informasi;
- penyusunan laporan hasil Audit Hukum; dan
- penyerahan hasil Audit Hukum.
Dalam hal badan usaha atau badan hukum tidak melaksanakan Audit, Menkumham berwenang menugaskan Auditor untuk melakukan Audit terhadap badan usaha atau badan hukum yang bersangkutan. Perlu diketahui bahwa setiap Badan yang tidak berpartisipasi dalam program kesadaran dan kepatuhan hukum, dan/atau tidak menindaklanjuti dan/atau menyampaikan Audit yang telah selesai dilaksanakan beserta Laporan Hasil Auditnya, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Terkait Poin Ketiga, Pengawasan terhadap Profesi dan Layanan Hukum, Rancangan Perpres ini memberikan kewenangan kepada Menkumham untuk melakukan pengawasan terhadap Auditor dan paralegal (yaitu seseorang yang tidak berprofesi sebagai advokat yang memiliki sertifikat paralegal). Lebih lanjut, Menkumham berwenang untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan berikut ini terkait dengan kedua profesi hukum tersebut:
- Menetapkan Peraturan dan/atau kebijakan yang mengatur peningkatan kompetensi profesi melalui pelatihan, pendidikan, atau kegiatan lain;
- Menetapkan peraturan dan/atau kebijakan yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi profesi hukum;
- Menilai kesesuaian dan kelayakan standar layanan yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang ditetapkan.
Khusus terkait dengan Auditor, dalam Rancangan Perpres ini disebutkan bahwa penilaian standar layanan Auditor dilakukan melalui kegiatan tertentu, sedangkan hasil penilaian tersebut diberikan berdasarkan pengajuan permohonan kepada Menkumham. Penilaian standar tersebut akan dilakukan terkait dengan aspek-aspek berikut:
- Registrasi dan Akreditasi Lembaga pendidikan/pelatihan Auditor Hukum;
- Registrasi dan Sertifikasi Auditor Hukum;
- Registrasi dan Akreditasi kantor Auditor Hukum;
- izin operasional kantor Auditor Hukum;
- izin praktek profesi Auditor Hukum; dan/atau
- rekomendasi pembentukan lembaga Sertifikasi profesi Auditor Hukum.
Perlu diperhatikan bahwa Rancangan Perpres ini masih dalam tahap pembahasan dan harmonisasi untuk menghindari adanya tumpang tindih kewenangan dan/atau isu hukum lain terkait pihak-pihak yang terkait dalam rancangan Perpres ini.
Pendampingan jasa hukum dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:
Fanny
T. (+6221) 2222-0200
Bella
T. (+6221) 2222-0200