Banyak strategi yang dilakukan oleh Perusahaan untuk mengembangkan usaha dengan tujuan untuk memaksimalkan keuntungan. Salah satunya adalah dengan melakukan akuisisi, yaitu strategi bisnis mengambil alih kepemilikan perusahaan lain namun perusahaan tersebut masih berdiri sendiri atau terpisah dengan perusahaan induk. Umumnya motivasi Perusahaan melakukan akuisisi untuk melakukan ekspansi usaha, strategi menumbuhkan Perusahaan, mengurangi kelebihan kapasitas dan kompetisi serta untuk mendapatkan teknologi baru.
Bagi perusahaan rintisan, akuisisi dapat terjadi karena kebutuhan untuk meningkatkan pencadangan modal sebagai antisipasi terhadap perlambatan ekonomi nasional dan/atau global. Selain itu, momen kenaikan harga komoditas juga dapat memicu terjadi akuisisi bagi perusahaan sektor pertambangan dan perkebunan demi memperkuat ekspansi bisnis mereka. Salah satu contoh Perusahaan yang melakukan akuisisi adalah PT XL Axiata yang mengakuisisi PT Link Net. Dikutip dalam https://www.idxchannel.com/, pada Juni 2022, Axiata Group Berhad dan XL Axiata menyelesaikan proses akuisisi saham Link Net (LINK) sebesar 66,03% dengan nilai mencapai RM2,63 miliar atau sekitar Rp8,72 triliun. Proses akuisisi ini menjadi bagian dari upaya XL dalam memperluas penyediaan layanan digital dan konvergensi untuk masyarakat.
Umumnya proses akuisisi menyebabkan pengakuan aset takberwujud yang dinamakan Goodwill. Berdasarkan PSAK 22 “Kombinasi Bisnis”, Goodwill adalah suatu aset yang merepresentasikan manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset lain yang diperoleh dalam kombinasi bisnis yang tidak dapat diidentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah. Goodwill terjadi ketika Perusahaan membeli dengan harga yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan nilai perusahaan. Perusahaan pengakuisisi membeli dengan harga yang lebih tinggi dengan pertimbangan perusahaan tersebut memiliki keunggulan seperti dalam hal reputasi bisnis, merek atau bakat manajerial.
Pengakuan Goodwill dilakukan dengan metode akuisisi. Pihak pengakuisisi harus menentukan tanggal akusisi, yaitu tanggal pada saat pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak diakuisisi. Tanggal akusisi atau tanggal penutupan pada umumnya merupakan tanggal pihak pengakuisisi secara hukum mengalihkan imbalan, memperoleh aset dan mengambil alih liabilitas pihak diakuisisi. Pada tanggal akuisisi, pihak yang melakukan akuisisi mengakui aset teridentifikasi yang diperoleh, liabilitas yang diambil alih, dan kepentingan nonpengendali pihak diakuisisi. Pengakuan itu terpisah dari goodwill.
Prinsipnya pengukuran Goodwill dilakukan pada nilai wajar pada tanggal akuisisi. Untuk setiap kombinasi bisnis, pihak pengakuisisi mengukur pada tanggal akuisisi komponen dari kepentingan nonpengendali pada pihak diakuisisi yang menyajikan bagian kepemilikan kini dan memberikan hak atas bagian proposional dari aset neto Perusahaan dalam hal terjadi likuidasi pada nilai wajar atau bagian proposional instrumen kepemilikan yang ada dalam jumlah yang diakui atas aset neto yang teridentifikasi dari pihak diakuisisi. Nilai pasar wajar aset dan kewajiban mengacu pada jumlah yang akan dijual oleh perusahaan atau properti di pasar terbuka. Nilai ini merupakan hasil penilaian yang paling akurat atas aset dan liabilitas perusahaan, yang termasuk dalam nilai pasar wajar suatu aset berwujud dan mudah diidentifikasi dan didasarkan pada nilai pasar saat ini.
Goodwill merupakan aset takberwujud yang memiliki masa manfaat tidak terbatas, namun PSAK 48 mewajibkan perusahaan melakukan penilaian apakah terdapat indikasi aset mengalami penurunan nilai pada setiap akhir periode pelaporan. Jika terdapat indikasi tersebut, maka Perusahaan harus mengestimasi jumlah terpulihkan aset tersebut. Suatu aset akan mengalami penurunan nilai jika jumlah tercatatnya melebihi jumlah terpulihkannya.
Pengujian penurunan nilai dapat dilakukan kapan saja dalam suatu periode tahunan asalkan dilakukan pada saat yang sama setiap tahun. Untuk tujuan penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dalam kombinasi bisnis sejak tanggal akuisisi dialokasikan pada setiap unit penghasil kas pihak pengakuisisi, atau kelompok unit penghasil kas yang diperkirakan memberikan manfaat dari sinergi kombinasi bisnis tersebut, terlepas apakah aset atau liabilitas lain dari pihak yang diakuisisi ditempatkan dalam unit atau kelompok unit tersebut.
Setiap unit atau kelompok unit yang memperoleh alokasi goodwill harus merepresentasikan level terendah dalam entitas yang goodwill-nya dipantau untuk tujuan internal dan tidak lebih besar dari segmen operasi sebelum penggabungan. Unit penghasil kas adalah kelompok aset terkecil teridentifikasi yang menghasilkan arus kas masuk yang sebagian besar independen dari arus kas masuk dari aset atau kelompok aset lainnya. Unit penghasil kas yang telah memperoleh alokasi goodwill diuji penurunan nilai secara tahunan, dan kapanpun terdapat indikasi bahwa unit tersebut mengalami penurunan nilai dengan membandingkan jumlah tercatat unit tersebut dengan jumlah terpulihkannya. Jika jumlah terpulihkan melebihi jumlah tercatatnya, maka unit dan goodwill yang dialokasikan pada unit tersebut dianggap tidak mengalami penurunan nilai. Namun jika jumlah tercatat unit melebihi jumlah terpulihkan, maka entitas mengakui rugi penurunan nilai tersebut.
Suatu transaksi yang terjadi harus disajikan dan diungkapan pada laporan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku sehingga para pengguna laporan keuangan dapat menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pengambilan keputusan. Oleh karena itu, transaksi akuisisi yang dilakukan oleh suatu perusahaan dan juga timbulnya goodwill harus disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku.
Menurut PSAK 22, pihak pengakuisisi mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan dapat mengevaluasi sifat dan dampak keuangan dari kombinasi bisnis yang terjadi selama periode pelaporan berjalan dan setelah akhir periode pelaporan tetapi sebelum tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Pihak pengakuisisi mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi dampak keuangan dari penyesuian yang diakui pada periode pelaporan berjalan yang berhubungan dengan kombinasi bisnis yang terjadi pada periode tersebut atau periode pelaporan sebelumnya.