Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) merupakan strategi untuk merealisasikan target ekonomi Indonesia 2045, yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia. Sehingga dapat mengurangi kesenjangan antara Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan Kawasan Barat Indonesia (KBI), khususnya antara Jawa dan luar Jawa.
Arah kebijakan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN):
- Pengembangan IKN bukan sekedar pemindahan kompleks pemerintahan dari satu tempat ke tempat lain, tetapi untuk mewujudkan sebuah kota pintar (smart city) yang dapat menjadi kota percontohan di masa mendatang;
- Dukungan APBN diberikan secara proporsional dan tidak dijadikan sebagai tulang punggung namun mendorong partisipasi dan kontribusi dari seluruh komponen bangsa. APBN akan difokuskan pada pengembangan infrastruktur dasar yang esensial.
- Membuka peluang investasi dan usaha baru di IKN yang terbuka bagi semua golongan baik melalui investasi swasta maupun melalui skema Kerjasama dengan Pemerintah (KPBU)
- Memberikan insentif baik fiskal maupun non-fiskal untuk mendorong masyarakat pelaku usaha berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan IKN. Insentif fiskal diberikan salah satunya dalam bentuk insentif perpajakan, sedangkan insentif non fiskal diberikan dalam bentuk kemudahan perizinan.
- Insentif perpajakan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan IKN, dan diberikan secara terukur, terarah, serta memperhatikan tata Kelola yang baik.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (“PP 12/2023”) pada tanggal 6 Maret 2023 yang mengatur tentang kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra.
Sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya PP 12/2023 maka Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara pada tanggal 29 April 2024 (PMK 28/2024) yang bertujuan memberikan insentif fiskal untuk mendorong masyarakat pelaku usaha berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan IKN.
Fasilitas perpajakan dan Kepabeanan yang diberikan untuk investasi atau berbisnis Ibu Kota Nusantara (IKN) meliputi:
- Perusahaan yang berinvestasi di IKN, diberikan tax holiday dengan jangka waktu hingga 30 (tiga puluh) tahun;
- Pembebasan bea masuk impor dan pajak-pajak lain dalam rangka impor barang-barang untuk keperluan penanaman modal.
- UMKM yang menjalankan usaha di IKN, diberikan fasilitas pajak berupa tarif pajak 0% untuk omzet sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar) / tahun.
- Lembaga jasa keuangan yang berlokasi di pusat keuangan IKN memperoleh fasilitas tax holiday hingga 25 (dua puluh lima) tahun
- Perusahaan yang memberikan vokasi (magang, PKL, pembelajaran) bagi siswa didik di IKN diberikan fasilitas superdeduction hingga 250% (dua ratus lima puluh persen) dari biaya yang dikeluarkan.
- Kegiatan R&D di IKN diberikan fasilitas superdeduction hingga 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari biaya R&D yang dikeluarkan.
- Pelaku usaha yang memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas sosial atau fasilitas umum di IKN diberikan superdeduction hingga 200% (dua ratus persen) dari biaya yang dikeluarkan.
- Pegawai yang bekerja di IKN, pajaknya ditanggung oleh pemerintah (DTP).
- Transaksi-transaksi yang tidak dipungut PPN antara lain:
- Pembelian Electric Vehicle (EV) untuk digunakan di IKN
- Persewaan bangungan di IKN
- Jasa pengelolaan limbah
- Jasa konstruksi untuk pembangunan bangunan di IKN.
Adapun fasilitas tax holiday atau pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan yang terutang yang dapat mulai dimanfaatkan sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial. Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan tersebut, Pelaku Usaha harus memenuhi kriteria:
- Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;
- Melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra;
- Berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
- Melakukan Penanaman Modal dengan nilai paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Apabila Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud maka harus memenuhi kriteria:
- Diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan bagian mesin peralatan yang diperlukan bagi pelaksanaan investasi pada sektor kesehatan, riset dan inovasi, dan konstruksi di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra;
- Diperoleh sejak tanggal Perizinan Berusaha diterbitkan oleh lembaga OSS;
- Diperoleh sebelum Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan
- Belum pernah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan lainnya.
- Melakukan Penanaman Modal:
- Di bidang usaha yang memiliki nilai strategis meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi; dan bidang usaha lainnya untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara
- Di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di Daerah Mitra.
Dengan tetap mendemonstrasikan kepatuhan perpajakan pada level terbaik, investor dalam dan luar negeri dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia di IKN. Pembangunan IKN berjalan optimal dan tercipta pertumbuhan ekonomi untuk menuju Indonesia Emas 2045, investor memperoleh return investasi yang layak dan memuaskan.