Bangsa Indonesia sedang aktif menavigasi lanskap transformasi digital, dengan fokus pada pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) dan digitalisasi. Fokus pada AI dan digitalisasi diyakini akan mengukuhkan posisi Republik Indonesia sebagai pemimpin teknologi di Asia Tenggara. Meskipun investasi signifikan Singapura sebesar US$743 juta dalam proyek AI menjadi tolak ukur aspirasi regional, pendekatan Indonesia menekankan pada kerangka kerja regulasi dan etika untuk memanfaatkan potensi AI secara aman dan bertanggung jawab.
Pemerintah Indonesia, mengakui sifat dual AI — kemampuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan potensi risikonya — sedang menerapkan kebijakan strategis untuk membimbing pengembangan dan aplikasi teknologi AI. Salah satu contoh utama adalah penerbitan Surat Edaran No. 9 Tahun 2023 tentang etika AI oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. Direktif ini menguraikan serangkaian nilai etika AI yang komprehensif, termasuk inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas, bertujuan untuk membimbing operator bisnis dan operator sistem elektronik di sektor publik dan privat. Surat edaran ini menekankan peran AI dalam meningkatkan aktivitas manusia, kreativitas, dan pemecahan masalah, sambil juga menekankan pentingnya privasi, perlindungan data, dan pencegahan penyalahgunaan.
Selain panduan etika, Indonesia juga membuat kemajuan melalui insentif regulasi untuk mendorong adopsi AI di berbagai sektor. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 adalah inisiatif penting, yang mengkatalisasi inovasi teknologi dengan menekankan pentingnya adopsi TI yang bertanggung jawab. Ini menyoroti area kunci seperti pertahanan siber, privasi, dan interoperabilitas, berfungsi sebagai cetak biru untuk mengintegrasikan AI dan teknologi digital dengan cara yang berkontribusi pada keunggulan operasional dan meningkatkan standar layanan pelanggan.
Potensi ekonomi AI untuk Indonesia sangat besar. Laporan dari McKinsey menyarankan bahwa AI berpotensi menambahkan hingga USD 366 miliar ke PDB tahunan Indonesia pada tahun 2030, berdasarkan adopsi luas di berbagai sektor. Pertumbuhan ini tidak hanya tentang meningkatkan efisiensi dan mendorong inovasi tetapi juga tentang menciptakan layanan dan kesempatan kerja baru, meskipun tantangan yang ditimbulkan AI terhadap pasar kerja yang ada.
Di luar sektor keuangan, aplikasi AI diatur untuk merevolusi layanan publik dan operasi bea cukai, seperti yang ditunjukkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023. Peraturan ini mewajibkan sistem yang ditingkatkan AI untuk memantau barang konsinyasi, memperlancar proses bea cukai, dan menampilkan kapasitas AI untuk meningkatkan efisiensi pemerintah dan mengubah penyampaian layanan publik.
Inisiatif ambisius Indonesia, seperti pemindahan ibu kota ke Nusantara dan Rencana 100 Kota Cerdas, mencerminkan komitmen yang lebih luas terhadap tata kelola yang berkelanjutan dan didorong teknologi. Upaya ini bertujuan untuk menyematkan solusi AI dan digital di berbagai sektor untuk mengatasi tantangan perkotaan dan meningkatkan kualitas hidup, menggambarkan pendekatan berpikiran maju Indonesia terhadap pertumbuhan berkelanjutan dan perencanaan perkotaan.
Kerangka kerja regulasi strategis dan panduan etika Indonesia membantu meletakkan dasar untuk masa depan yang diberdayakan digital. Dengan memprioritaskan inovasi yang bertanggung jawab dan menyelaraskan pengembangan AI dengan tujuan ekonomi nasional dan global, Indonesia siap memanfaatkan kekuatan transformatif AI dan digitalisasi. Pendekatan ini memastikan bahwa perjalanan transformasi digital negara tidak hanya mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi tetapi juga memenuhi kebutuhan masyarakat dan pertimbangan etika, membuka jalan bagi masa depan digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan.