Sebagai Wajib Pajak baik Badan maupun Orang Pribadi, memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yakni melakukan pembayaran pajak yang sudah menjadi kewajibannya. Sebelum melakukan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus memiliki nomor EFIN terlebih dahulu. EFIN adalah nomor identifikasi Wajib Pajak untuk mengakses layanan perpajakan elektronik. Ketika Wajib Pajak telah memiliki nomor EFIN, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi pada situs web DJP online dan bisa memanfaatkan layanan perpajakan secara online, seperti lapor SPT, pembuatan kode billing, dan lainnya.
Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan dokumen atau formulir khusus yaitu Surat Setoran Pajak yang ditujukan ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk dan ditetapkan Menteri Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru tentang tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian SSP yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perdirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2017.
Setiap SSP hanya bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran untuk satu jenis pajak, satu masa, tahun pajak, atau bagian tahun pajak, satu Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan PBB, Surat Tagihan PBB, atau satu surat keputusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Setiap penyampaian SSP harus menggunakan satu kode akun pajak dan satu jenis setoran pajak. Adapun, dalam aturan terbaru DJP mengubah daftar kode akun dan kode jenis pajak sebagaimana terlampir dalam aturan tersebut. Perubahan ini dilakukan agar kode akun maupun kode jenis pajak sesuai dengan perkembangan aturan di bidang perpajakan.
Seiring perkembangan teknologi dan informasi, penggunaan SSP untuk menyetorkan pajak kini telah dialihkan ke SSE pajak. SSE pajak secara efektif diberlakukan sejak 1 Juli 2016, dimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meresmikan eBilling atau Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak. SSE pajak ini berbasis internet, sehingga dapat memudahkan Wajib Pajak dalam membayar pajak di mana saja dan kapan saja secara online. Ketika Wajib Pajak ingin melakukan penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat membuat kode billing terlebih dahulu melalui lama DJP Online. Kode billing adalah kode identifikasi suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak yang terdiri dari 15 digit angka, yakni 1 digit angka pertama merupakan kode penerbit billing untuk sistem DJP/DJBC/DJA, dan 14 digit berikutnya merupakan angka acak atau random.
Dengan adanya eBilling, dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam membayar pajak dan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan input, sehingga data yang disajikan valid karena adanya kode billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak. Setelah mendapatkan ID Billing, kemudian Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, dan nominal pajak yang akan dibayar melalui :
- Teller Bank atau Kantor Pos
- Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
- Internet Banking bank-bank persepsi
- Mobile Banking bank-bank persepsi
- Metode pembayaran lainnya yang bekerja sama dengan bank persepsi
Setelah pembayaran pajak selesai, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pembayaran yang disebut BPN (Bukti Penerimaan Negara). BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank/pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan surat setoran. Dalam suatu BPN, terdapat sejumlah informasi atau data yang tercantum untuk membuktikan bahwa BPN tersebut sah secara hukum. Berikut adalah elemen-elemen penting pada BPN yang menunjukkan informasi jenis transaksi pajak yang dilakukan hingga identitas pembayar pajak :
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
- Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP)
- Kode Billing
- Nama wajib pajak
- Alamat wajib pajak. Data ini tidak tercantum pada BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC
- Nomor Objek Pajak (NOP). Data ini akan tercantum pada BPN, bila pembayaran pajak dilakukan untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kegiatan membangun sendiri dan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, serta perhutanan dan pertambangan. Namun NOP tidak akan tertera pada BPN yang diterbitkan melalui ATM atau EDC
- Kode akun pajak
- Kode jenis setoran
- Masa pajak
- Tahun pajak
- Nomor ketetapan pajak (bila ada)
- Tanggal bayar
- Jumlah nominal pembayaran.
Jika nomor NTPN tidak tercetak atau tidak terlihat jelas pada bukti pembayaran, Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan nomor NTPN melalui laman DJP Online pada menu Rumah Konfirmasi dan pilih konfirmasi NTPN. Wajib Pajak dapat mengisi kode billing dan memasukkan kode keamanan. Sistem DJP Online akan menampilkan data pembayaran dan dapat terlihat apakah atas billing tersebut sudah terbayar dan tervalidasi atau belum. Dalam melakukan pembayaran pajak, kini Wajib Pajak dapat lebih dimudahkan karena adanya kode yang otentik dalam pembuatan billing dan bukti pembayarannya. Sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan kepalsuan atas pajak yang dibayar.