Secara geologi, Indonesia terletak di jalur ‘cincin api’ (ring of fire) yang merupakan jalur patahan dan gunung api. Jalur cincin api ini membentang sepanjang Samudera Pasifik sejauh 40.000km melewati negara-negara yang terletak di khatulistiwa seperti Peru, Chile, Tonga, Jepang, Filipina, termasuk Indonesia.
Menurut Survei Badan Geologi Amerika Serikat, sekitar 81 persen gempa bumi terbesar terjadi di jalur ini. Pergerakan lempeng bumi yang saling mendekat merupakan salah satu penyebab gempa bumi. Lempeng bumi yang bergerak saling mendekat menciptakan zona subduksi yang menghasilkan pegunungan, lipatan dan cekungan pengendapan batuan sedimen. Cekungan sedimen menjadi sumber deposit minyak bumi, yang terbentuk dari jasad renik yang sudah mati jutaan tahun, lalu terbawa air sungai dan lumpur, kemudian mengendap di dasar laut di bawah tekanan dan temperatur tinggi.
Indonesia merupakan salah satu negara penghasil minyak dan gas bumi terbesar di dunia. Menurut data tahun 2022, secara global Indonesia menduduki peringkat ke-24 sebagai negara penghasil minyak bumi terbesar di dunia. Indonesia masih menempati ranking pertama sebagai negara penghasil dan negara dengan cadangan minyak bumi terbesar di Asia Tenggara.
Saat ini, produksi minyak bumi Indonesia berada pada kisaran 610.000-620.000 barrel per hari. Kebutuhan harian minyak bumi Indonesia berada pada level 1.550.000-1.600.000 barrel per hari, artinya Indonesia masih harus mengimpor minyak bumi dari negara lain untuk mencukupi kebutuhan harian minyak bumi.
Dari sisi produksi gas alam, Indonesia memproduksi 54,86 milyar kubik meter gas alam pada tahun 2022. Dilansir dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini penyerapan produksi gas alam Indonesia sudah mencapai 68%. Sebagian besar penggunaan gas alam digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri, yakni sebesar 29,25%. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan penggunaan gas untuk keperluan domestik.
Pemerintah menargetkan produksi minyak bumi dapat mencapai 1 juta barel pada tahun 2030 untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Untuk itu pemerintah mendorong upaya pengembangan teknologi-teknologi terkini, yang mampu meningkatkan produksi dan cadangan minyak bumi dalam negeri. Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mendukung pemanfaatan yang bertanggung jawab.
Sebagai contoh, penerapan Teknik Enhance Oil Recovery (EOR) terhadap sumur-sumur tua yang dapat meningkatkan cadangan minyak bumi Indonesia. Teknik EOR dihitung dapat meningkatkan cadangan migas Indonesia dari 2,4 miliar BOEPD menjadi 3 miliar BOEPD. Teknik EOR adalah sebuah metode yang diterapkan untuk meningkatkan produksi (recovery) hidrokarbon, dari reservoir minyak apabila metode primary recovery dan secondary recovery sudah tidak efisien dalam proses pengurasan minyak dari sumur.
Teknik EOR diterapkan dengan menginjeksikan suatu zat yang berasal dari luar reservoir. “Pada umumnya EOR digunakan untuk tertiary recovery. EOR bisa langsung dilakukan di tingkat primary recovery apabila minyak tergolong dalam jenis minyak berat. Seperti di Lapangan Duri, proses produksi biasa tidak dapat dilakukan sehingga perlu diinjeksikan uap untuk meningkatkan produksi,” papar Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Penentuan metode EOR yang tepat untuk suatu lapangan, memerlukan studi terlebih dulu tentang interval waktu proses hingga implementasinya. “Kita seleksi di mana (lapangan) yang cocok, misalkan injeksi chemicals atau CO2 atau cocok juga dengan uap, baru kita terapkan. Dalam studi, juga (dilakukan) modelling sebelum implementasi. Jadi tahapannya agak lama,” papar Tutuka.
Selain EOR, berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencapai target produksi 1 juta barel di tahun 2030 adalah dengan optimasi produksi pada lapangan saat ini, percepatan transformasi resources to production dengan mempercepat pengembangan lapangan baru dan lapangan yang tertunda, dan intensifikasi eksplorasi migas. Pemerintah juga sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan institusi riset internasional untuk meningkatkan kualitas data melalui reprocessing dan re-interpretasi untuk menemukan giant discovery dalam eksplorasi sumber-sumber minyak baru.
Selain itu pemerintah menetapkan Permen ESDM No. 12 Tahun 2020, yang merupakan penegasan pemberlakuan bentuk Kontrak Kerja Sama (KKS) dan fleksibilitas opsi bentuk KKS. Fleksibilitas itu akan memberikan kenyamanan bagi investor untuk bisa memilih dan menghitung sebelumnya kira-kira keuntungannya berapa, dikaitkan dengan portofolio perusahaan. Pemberian sejumlah insentif juga diterapkan oleh pemerintah bagi kontraktor berupa DMO holiday, investment credit, dan depresiasi dipercepat untuk PSC Cost Recovery, serta besaran bagi hasil dan insentif kegiatan usaha hulu dalam rangka pemanfaatan BMN berdasarkan pertimbangan keekonomian untuk PSC Gross Split.
Selain berusaha meningkatkan jumlah produksi minyak bumi, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap kebutuhan minyak bumi. Indonesia telah menambahkan energi terbarukan kedalam bauran energi dan mencanangkan untuk mencapai angka 21% kontribusi energi terbarukan dari total penggunaan energi nasional.