ABSTRAK
Regulasi perpajakan di Indonesia mengatur tentang pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 (berlaku sejak 1 Januari 2024), Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) mengubah tata cara pemotongan PPh Pasal 21 secara bulanan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (“TER”). Metode TER dapat menyederhanakan proses penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dan meminimalkan kesalahan penghitungan pajak terutang serta timbulnya sanksi pajak. SW Tax Consulting telah berpengalaman membantu klien dalam penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode TER secara tepat dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Regulasi perpajakan di Indonesia mengatur tentang pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 21 untuk penghasilan yang diterima karyawan. PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Pemotongan PPh Pasal 21 wajib dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. Karyawan yang bekerja pada suatu Perusahaan dapat menerima penghasilan berupa gaji, bonus, tunjangan hari raya, natura kenikmatan, dan tunjangan lainnya. Setiap bulan Perusahaan akan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima karyawan.
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) mengeluarkan peraturan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (“PP 58/2023”) dan PMK 168 Tahun 2023 (“PMK 168/2023”) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Pada aturan tersebut DJP telah mengubah tata cara pemotongan PPh Pasal 21 secara bulanan untuk karyawan yang dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (“TER”) berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan pada awal tahun pajak.
Sebelum berlakunya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, penghitungan atas PPh Pasal 21 bulanan dilakukan dengan cara mensimulasikan penghasilan bulanan yang diterima karyawan, menjadi seperti penghasilan 1 (satu) tahun penuh dengan memperhitungkan PTKP dan pengurang penghasilan. Pengurang tersebut seperti biaya jabatan dan iuran terkait program pensiun yang dibayar sendiri oleh karyawan melalui Perusahaan. Metode simulasi seperti itu menimbulkan kerumitan bagi perusahaan dan karyawan.
Sesuai dengan PP 58/2023 dan PMK 168/2023, TER untuk penghitungan PPh 21 bulanan dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu:
1. TER Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan karyawan dengan status PTKP:
· Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
· Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1)
· Kawin tanpa tanggungan (K/0)
2. TER Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan karyawan dengan status PTKP:
· Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2)
· Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3)
· Kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (K/1)
· Kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (K/2)
3. TER Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan karyawan dengan status PTKP:
· Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3)
Berikut merupakan ilustrasi penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER
Tuan A pada bekerja pada perusahaan PT XYZ dan memperoleh gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000 per bulan. Tuan A menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0). Sesuai dengan status PTKP Tuan A (K/0) maka untuk pemotongan PPh Pasal 21 bulanan akan masuk ke dalam kategori TER A.
Nama Karyawan | Status PTKP | Kategori TER | Penghasilan per bulan (Rupiah) | Tarif | PPh Pasal 21Bulanan (Rupiah) |
Tuan A | K/0 | TER A | 10.000.000 | 2% | 200.000 |
Dengan asumsi Tuan A bekerja selama satu tahun penuh (Januari – Desember) maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak terakhir (Desember) adalah sebagai berikut
Keterangan | Jumlah(Rupiah) |
Penghasilan Bruto Setahun | 120.000.000 |
Pengurangan:Biaya Jabatan (5% x Rp 120.000.000) *max Rp 6.000.000/thnIuran Pensiun(12 x Rp 100.000) | (6.000.000) (1.200.000) |
Penghasilan Neto Setahun | 112.800.000 |
PTKP (K/0) | (58.500.000) |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | 54.300.000 |
PPh Pasal 21 terutang setahun5% x Rp 54.300.000 | 2.715.000 |
PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan November (11 x Rp 200.000) | (2.200.000) |
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember | 515.000 |
Sesuai dengan ilustrasi di atas, penerapan TER bagi karyawan hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 Setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Pemotongan PPh Pasal 21 bulanan dengan menggunakan metode TER diharapkan dapat menyederhanakan proses penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dan menghindari kesalahan penghitungan pajak terutang yang dapat mengakibatkan timbulnya sanksi pajak di kemudian hari. Selain itu dapat memberi kemudahan bagi Perusahaan dalam melakukan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 bulanan atas penghasilan karyawan.
Konsultan Pajak dapat membantu Perusahaan untuk menghitung PPh Pasal 21 dengan menggunakan metode TER. SW Tax Consulting berpengalaman untuk membantu klien dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Kepatuhan yang tepat dan terukur meningkatkan fokus klien kami pada bisnis utama mereka.