PEMANTAUAN KEPATUHAN ATAS PELAKSANAAN SISTEM JAMINAN SOSIAL

ABSTRAK

Pemantauan kepatuhan terhadap sistem jaminan sosial bertujuan memastikan seluruh pekerja memperoleh hak jaminan sosial sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap badan usaha guna memastikan kepesertaan dan iuran telah dilaksanakan dengan benar. Pemeriksaan dilakukan secara berkala melalui verifikasi dokumen, seperti data pegawai, laporan penggajian, serta dokumen pajak terkait, guna memastikan kepesertaan yang sesuai dengan ketentuan. Proses pemeriksaan ini tidak hanya menjamin kesejahteraan pekerja, tetapi juga mencegah potensi sanksi administratif bagi badan usaha yang lalai. Dengan sistem pemantauan yang ketat, implementasi jaminan sosial diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara untuk menjamin seluruh rakyatnya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial merupakan suatu sistem untuk mewujudkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman sepanjang hidup, termasuk perlindungan terhadap kemiskinan, usia lanjut, kecacatan, pengangguran, keluarga dan anak-anak dan lain-lain. 

Undang-undang (UU) yang mengatur tentang sistem jaminan sosial nasional adalah
UU Nomor 40 Tahun 2004, mengenai kemanfaaatan program jaminan sosial yang meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja.
UU ini juga mengatur mengenai pembentukan badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan,
kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepersertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. 

Oleh karena itu, untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, dan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tersebut, maka dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disebut BPJS, yang merupakan badan hukum nirlaba. Sedangkan peraturan yang mengatur tentang badan penyelenggara jaminan sosial diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, mengenai fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban badan penyelenggara sistem jaminan sosial. 

Berdasarkan UU tersebut di atas, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia. Transformasi lembaga asuransi jaminan Kesehatan
PT Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dilakukan pada awal tahun 2014, sedangkan untuk lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pada tahun 2015. Kedua lembaga tersebut berkantor pusat di Jakarta, dan memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten/kota. Lembaga ini bertanggung jawab langsung terhadap Presiden Republik Indonesia. 

PEMERIKSAAN BPJS KESEHATAN TERHADAP BADAN USAHA

Dalam rangka memastikan seluruh pekerja memperoleh Hak Jaminan Sosial Kesehatan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 11 huruf c Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa didalam melaksanakan tugas, BPJS Kesehatan berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jaminan sosial nasional. Berdasarkan Undang-undang tersebut maka setiap Badan Usaha yang terdaftar di Indonesia wajib untuk diperiksa secara sampling setiap tahun. 

Pemantauan kepatuhan dalam hal kewajiban pendaftaran kepesertaan/penyampaian data secara lengkap dan benar dilaksanakan oleh cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan Badan Usaha yang terdaftar, misalkan Badan Usaha yang terdaftar di Jakarta Pusat, maka BPJS Kesehatan yang berwenang adalah BPJS Kesehatan cabang Jakarta Pusat. 

Proses pemeriksaan kepatuhan tersebut diawali dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan yang akan dilakukan 2 (dua) minggu setalah surat tersebut diterbitkan. Surat pemberitahuan tersebut berisi tentang tata cara pelaksanaan pemeriksaan, tanggal pemeriksaan, proses pemeriksaan, dokumen verifikasi yang diperlukan, jadwal pengiriman dokuman dan nama, nomor telepon serta email Tim Pemeriksa yang bertugas. 

Proses pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan sendiri dilaksanakan dengan memanfaatkan media telekomunikasi tanpa bertatap muka langsung oleh Tim Periksa BPJS Kesehatan. Pemeriksaan tersebut biasanya dilakukan secara sepihak setelah Tim Pemeriksa menerima dokumen verifikasi yang dikirimkan oleh Badan Usaha H-2 sebelum tanggal pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh BPJS Kesehatan.

Dokumen verifikasi yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  1. Rekapan seluruh data pekerja dalam bentuk file excel disertai nomor KTP/NIK dan gaji bulan terakhir (pekerja yang sudah terdaftar ataupun yang belum terdaftar BPJS Kesehatan di Badan Usaha) (contoh terlampir).
  2. SPT Masa Badan Usaha PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Formulir 1721 (bulan terakhir).
  3. Laporan F2A (Rincian Upah) BPJS Ketenagakerjaan (bulan terakhir) (contoh terlampir).
  4. Slip gaji pekerja (sampling minimal 5 pekerja berdasarkan variasi jabatan yang berbeda.

Contoh rekapan data pekerja:

DATA KEPEGAWAIAN PT XXX
NONAMA   (Wajib Diisi)No. JKN PesertaNIK
(Nomor Induk Kependudukan)  (Wajib Diisi)
Cabang/ Sub Unit/ SubInstansiPosisi/ JabatanGaji Pokok  (Wajib Diisi)Tunjangan Tetap  (Wajib Diisi)Tunjangan Tidak Tetap  (Wajib Diisi)
123456789
1        
2        
3        
4        
5        

Contoh laporan f2a (rincian upah)

Setelah dokumen verifikasi diterima, Tim Pemeriksa BPJS Kesehatan yang ditunjuk akan melakukan verifikasi melalui email, apabila ada perbedaan jumlah peserta maupun nilai yang tercantum di SPT dan F2A dengan jumlah peserta maupun nilai yang didaftarkan di BPJS Kesehatan. Badan Usaha juga dapat mengklarifikasi apabila perbedaan tersebut tidaklah sesuai dengan hasil yang diverifikasi, tentunya disertai dengan bukti pendukung lain.

Apabila proses verifikasi telah selesai dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan dan Badan Usaha telah menyetujui hasi verifikasi tersebut, maka BPJS Kesehatan akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maksimal 2-3 hari kerja, setelah pemeriksaan berlangsung.

PEMERIKSAAN BPJS KETENAGAKERJAAN TERHADAP BADAN USAHA

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 5 ayat 2 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial yang menjalankan fungsi program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan program jaminan hari tua adalah BPJS Ketenagakerjaan.  Berdasarkan UU tersebut, setiap pemberi kerja atau Badan Usaha yang mempekerjakan para pekerja, diwajibkan untuk mendaftarkan Badan Usahanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Badan Usaha yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk melaporkan setiap perubahan, baik data pekerja maupun nilai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan upah/gaji yang diterima pekerja. Salah satu upaya pemeriksaan kepatuhan BPJS Ketenagerjaan secara berkala, yaitu  melakukan konfirmasi kepada Badan Usaha terkait dengan status para pekerja melalui media komunikasi email atau whatsapp yang dilakukan oleh Petugas BPJS KETENAGAKERJAAN yang mendampingi Badan Usaha.

Dengan adanya pemeriksaan secara berkala yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan terhadap Badan Usaha selaku pemberi kerja, maka diharapkan para pekerja mendapatkan perlindungan untuk menjamin hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Tim konsultan Kepatuhan PMA dari SW Indonesia berpengalaman mendampingi klien dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Konsultan membantu menyusun data-data klien tentang jaminan sosial dan berinteraksi dengan pemeriksa dari BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan. Klien tetap dapat fokus pada bisnis utamanya, sementara Tim Konsultan membantu klien melayani regulator yang sedang bertugas melakukan pemantauan kepatuhan atas pelaksanaan sistem jaminan sosial.

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts

Related Article