Penetapan harga karbon mempertimbangkan biaya eksternal dari emisi GRK dikaitkan dengan
sumbernya melalui harga karbon dioksida (CO2). Hal ini membantu untuk mengalihkan beban kerusakan akibat emisi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dan mendorong perubahan perilaku ekonomi. Karakteristik utama dalam sistem penetapan harga karbon yang berhasil mencakup keadilan, stabilitas, keselarasan kebijakan dan tujuan, efisiensi biaya, keandalan lingkungan, dan transparansi. Meskipun terdapat tantangan dalam mengatasi dampak perubahan iklim, seperti adanya inkonsistensi kebijakan dan kemungkinan potensi kebocoran karbon yang perlu diatasi.
Penetapan harga karbon merujuk pada strategi yang diadopsi untuk mengurangi jumlah emisi karbon atau gas rumah kaca GRK atau disebut Greenhouse gas/GHG. Hal ini melibatkan memberikan biaya pada polusi karbon untuk mendorong pelaku ekonomi mengurangi emisi. Beberapa bentuk penetapan harga karbon, antara lain: Pajak Karbon, Mekanisme pemberian kredit (Crediting Mechanisms), Pendanaan iklim berbasis hasil (Results-Based Climate Finance/RBCF), penetapan harga karbon internal (Internal Carbon Pricing/ICP), dan Sistem perdagangan emisi (Emission Trading Systems/ETS).
ETS, sebagai sistem di mana penghasil emisi dapat memperdagangkan satuan emisi, dan pajak karbon, yang menetapkan tarif pajak atas emisi.
- Pajak Karbon:
Pajak karbon, sebagai salah satu mekanisme, diterapkan pada setiap ton emisi karbon untuk mendorong pencarian alternatif bahan bakar yang lebih efisien. Pajak karbon juga memberikan harga pada setiap ton polusi karbon yang dilepaskan, sehingga mendorong penggunaan bahan bakar lebih efisien dengan emisi lebih rendah.
- Mekanisme Pemberian Kredit:
Pasar kredit karbon global memiliki berbagai sumber pasokan, permintaan, dan kerangka perdagangan. Pasokan berasal dari mekanisme internasional dan domestik seperti Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris. Permintaan berasal dari kewajiban kepatuhan internasional dan domestik serta komitmen sukarela melalui mekanisme pemberian kredit kepada entitas yang berhasil mengurangi emisi, yang dapat dibeli oleh pelaku ekonomi lain. Emisi yang berhasil dikurangi dapat memberikan kredit, sehingga dapat dibeli untuk mengimbangi emisi pelaku ekonomi lain.
Meskipun sebagian besar kredit karbon cenderung menarik berbagai jenis pembeli, tetapi masih sedikit sumber pasokan yang dapat dipasangkan dengan satu sumber permintaan. Pada umumnya terdapat empat segmen besar pasar yang mendasari adanya pendorong permintaan:
- Pasar kepatuhan internasional pada dasarnya merespons komitmen yang dibuat dalam perjanjian internasional. terdiri atas: (i) negara-negara yang secara sukarela membeli/menggunakan kredit atau “hasil mitigasi” yang diakui dalam perjanjian internasional untuk membantu mencapai komitmen pengurangan emisi mereka (sebelumnya ditetapkan dalam Protokol Kyoto dan baru-baru ini Perjanjian Paris); dan (ii) maskapai penerbangan yang membeli kredit yang memenuhi syarat untuk memenuhi kewajiban mereka yang ditetapkan dalam Skema Kompensasi dan Pengurangan Karbon untuk Penerbangan Internasional (Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviatio /CORSIA).
- Pasar kepatuhan domestik, melibatkan entitas yang membeli kredit yang memenuhi syarat untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan undang-undang domestik, biasanya Sistem ETS atau pajak karbon. Ini dapat mencakup kredit yang diterbitkan dalam mekanisme kredit internasional, domestik, atau independen tergantung pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah domestik.
- Pasar sukarela karbon, terdiri dari entitas (sebagian besar Entitas/swasta) yang membeli kredit karbon untuk memenuhi komitmen atas mitigasi sukarela masing-masing. Sebagian besar entitas menerbitkan kredit yang berdasarkan standar kredit independen, meskipun beberapa entitas juga membeli kredit yang diterbitkan dalam mekanisme kredit internasional atau domestik.
- Pasar Keuangan, berbasis hasil Pendanaan Iklim Berbasis Hasil (RBCF) mengacu, dalam konteks pasar karbon, pada pembelian kredit karbon oleh pemerintah atau organisasi internasional untuk mendorong mitigasi perubahan iklim atau memenuhi target nasional. Pasar Keuangan berbasis hasil juga dapat merujuk pada pembayaran lebih luas sebagai imbalan atas pencapaian pengurangan emisi, tanpa transfer kredit atau kepemilikan. Namun, masih terdapat hubungan yang tumpang tindih di antara pasar kepatuhan dan sukarela, serta pasar internasional dan domestik, terus berkembang.
- Pendanaan Iklim Berbasis Hasil (Results-Based Climate Finance/RBCF)
Pendanaan Iklim Berbasis Hasil dengan memberikan dana kepada entitas yang mencapai tujuan iklim tertentu, dengan verifikasi pihak ketiga (independen) untuk memastikan pencapaian atas tujuan tersebut. Banyak program RBCF bertujuan untuk melakukan pengurangan emisi GRK yang terverifikasi sekaligus mengurangi kemiskinan, meningkatkan akses terhadap energi bersih, dan menawarkan manfaat kesehatan dan masyarakat.
- Penetapan Harga Karbon Internal (ICP):
Entitas secara internal menetapkan harga emisi mereka sendiri yang akan mempengaruhi keputusan investasi mereka dan membantu persiapan menghadapi perubahan kebijakan iklim. ICP merupakan alat yang digunakan organisasi secara internal untuk memandu proses pengambilan keputusan sehubungan dengan dampak, risiko, dan peluang perubahan iklim. Penetapan harga karbon bukan sekadar alat untuk mengurangi emisi, tetapi juga merupakan sinyal ekonomi kepada para penghasil emisi. Dengan memberikan harga pada emisi GRK, entitas dapat memutuskan untuk mengubah aktivitas mereka, menurunkan emisi, atau membayar untuk emisi mereka. Hal ini dapat menciptakan fleksibilitas dan efisiensi ekonomi, memungkinkan pencapaian tujuan lingkungan dengan biaya terendah bagi masyarakat.
- Sistem Perdagangan Emisi (ETS):
Menetapkan batasan emisi untuk sektor tertentu dan menciptakan pasar bagi hak emisi, memungkinkan entitas untuk membeli dan menjual hak tersebut. Dengan menciptakan pasokan dan permintaan unit emisi, ETS menetapkan harga pasar untuk emisi GRK. Dua jenis utama ETS adalah (a). cap-and-trade dan (b). baseline-and-credit:
- Sistem cap-and-trade, yang menerapkan batasan atau batasan mutlak atas emisi dalam ETS dan tunjangan emisi, didistribusikan, biasanya secara gratis atau melalui lelang, untuk jumlah emisi yang setara dengan batasan tersebut.
- Sistem baseline-and-kredit, dimana tingkat emisi dasar ditentukan untuk masing-masing entitas yang diatur dan kredit diberikan kepada entitas yang telah mengurangi emisinya di bawah tingkat tersebut. Kredit ini dapat dijual kepada entitas lain yang melebihi tingkat emisi dasar mereka.
Kombinasi dalam menetapkan harga karbon
Pajak karbon langsung menetapkan harga pada emisi, sedangkan mekanisme pemberian kredit mengeluarkan kredit karbon dari kegiatan berbasis proyek atau program. Kredit ini dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap perjanjian internasional atau tujuan dalam negeri. Pendanaan iklim berbasis hasil (RBCF) memberikan dana kepada entitas yang mencapai tujuan iklim dengan verifikasi pihak ketiga.
Peranan Pemerintah, Dunia Usaha dan Organisasi/ Lembaga
Konsensus semakin berkembang antara pemerintah dan dunia usaha mengenai peran fundamental penetapan harga karbon dalam transisi menuju perekonomian dekarbonisasi. Pemerintah memandangnya sebagai instrumen kebijakan iklim yang efektif, sementara dunia usaha mengintegrasikannya sebagai faktor evaluasi dampak dan peluang. Para investor jangka panjang juga memanfaatkannya untuk menganalisis dampak kebijakan perubahan iklim terhadap setiap portofolio investasi.
Peranan Pemerintah memilih jenis penetapan harga karbon berdasarkan kondisi nasional dan politik domestik. ETS dan pajak karbon sering digunakan bersama sebagai pendekatan hibrida. Banyak entitas menggunakan harga karbon dalam inisiatif wajib sebagai dasar penetapan harga karbon internal mereka. Penetapan harga karbon melibatkan perkiraan dampak sosial karbon, biaya pengurangan marjinal, dan nilai pasar tunjangan emisi. Lembaga keuangan juga semakin banyak menggunakan penetapan harga karbon internal untuk mengevaluasi investasi yang akan dilakukan serta mengukur jejak karbon.
Berbagai organisasi dan lembaga telah menerbitkan panduan dan penelitian untuk mendukung pengembangan instrumen dalam menetapkan harga karbon yang efisien dan hemat biaya. Pembelajaran dari inisiatif penetapan harga karbon yang ada menjadi dasar untuk merancang solusi yang lebih baik dan mendorong transisi menuju perekonomian global yang rendah karbon dan berkelanjutan.