ABSTRAK
Artikel ini membahas terkait aturan upah minimum terbaru di Indonesia, khususnya setelah terbitnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk tindak lanjut dari Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan pentingnya penghitungan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Artikel ini menguraikan perbedaan antara UMP, UMK, dan UMS, serta bagaimana masing-masing ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi, serta rekomendasi dewan pengupahan. Adapun contoh penerapan di DKI Jakarta menunjukkan bahwa kenaikan UMP dan UMS mengikuti formula resmi yang ditetapkan pemerintah pusat. Penyesuaian upah minimum ini menuntut pengusaha untuk meninjau ulang struktur dan skala upah internal perusahaan secara lebih adil dan terukur. Kenaikan upah seharusnya tidak dilihat semata sebagai beban, namun juga sebagai peluang membangun tenaga kerja yang lebih sejahtera dan produktif.
Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional, yang berakar dari perjuangan buruh di Amerika Serikat pada 1886 dalam menuntut jam kerja yang manusiawi. Di Indonesia, Hari Buruh dijadikan sebagai hari libur nasional sejak 1 Mei 2014 melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.
Peringatan ini tidak sekedar menjadi acara tahunan, namun juga menjadi momentum untuk menghargai kontribusi pekerja terhadap kemajuan ekonomi dan sosial. Peringatan untuk merefleksikan isu-isu ketenagakerjaan yang terus relevan dengan dunia bisnis dan investasi, termasuk pengupahan dan hubungan industrial yang berkeadilan.
Pemerintah Indonesia melalui Permenaker No. 16 Tahun 2024 menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, yang menekankan perlunya indikator penghitungan upah minimum dikaitkan dengan kebutuhan hidup layak serta kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Regulasi itu juga menegaskan bahwa penetapan upah minimum wajib mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMP adalah upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur untuk seluruh wilayah provinsi sebagai batas terendah pengupahan. Sementara itu, UMK ditetapkan secara lebih spesifik untuk setiap kabupaten atau kota, dan nominalnya harus lebih tinggi dari UMP. Penetapan UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta rekomendasi dari dewan pengupahan setempat.
Selain UMP dan UMK, Permenaker tersebut juga mengatur kewajiban penetapan upah minimum sektoral bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus. Hal ini penting diperhatikan oleh perusahaan yang bergerak di bidang padat karya, industri berisiko tinggi, atau yang tunduk pada klasifikasi badan usaha tertentu (KLBI).
Bagi dunia usaha, penyesuaian ini menuntut perencanaan yang matang. Pengusaha seharusnya mengevaluasi struktur dan skala upah internal, dengan memperhatikan faktor-faktor seperti jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi—sebagaimana diamanatkan dalam putusan Makamah Konsitusi tersebut.
Langkah ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga perwujudan tanggung jawab perusahaan. Lebih dari itu, penting bagi seluruh pelaku usaha untuk tidak memandang kenaikan upah minimum sebagai beban semata, melainkan sebagai peluang untuk menciptakan tenaga kerja yang loyal, produktif, dan sejahtera. Kesejahteraan pekerja secara langsung berdampak pada stabilitas dan kualitas operasional perusahaan dalam jangka panjang.
Hari Buruh mengingatkan kita bahwa kemajuan ekonomi bisa tercapai jika pekerja, pengusaha, dan pemerintah bekerja sama membangun lingkungan kerja yang adil, sehat, dan produktif. Dengan aturan yang tepat dan kesadaran bersama, Hari Buruh 2025 bisa menjadi momen penting untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan karyawan dan keberlanjutan usaha.
Sebagai ilustrasi, melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 829 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%, dari Rp 5.067.381,- menjadi Rp5.396.791,-. Kenaikan ini sepenuhnya merujuk pada formula yang ditetapkan dalam Permenaker No. 16 Tahun 2024, yakni UMP tahun berjalan ditambah nilai kenaikan tetap sebesar 6,5%.
Selain itu, Pemerintah Provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor-sektor tertentu yang dianggap memiliki karakteristik pekerjaan khusus, seperti tingkat risiko yang lebih tinggi atau tuntutan keahlian teknis tertentu.
Di kantor hukum kami, SW Counselors At Law, regulasi tentang ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek yang mampu pengubah permainan bagi para investor. Konseling kami memberi pendapat legal atas kebijakan perusahaan dan transaksi dalam aksi korporasi, yang turut mempertimbangkan aspek keuangan korporat, perpajakan, akuntansi, digital dan inisiasi keberlanjutan.