SISTEM INTI PAJAK: BAGAIMANA MENYIAPKAN FAKTUR PAJAK

ABSTRAK

Penerapan Sistem Coretax oleh Pemerintah Indonesia mulai 1 Januari 2025 bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satu fitur utama sistem ini adalah digitalisasi pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak, yang dapat dilakukan melalui menu e-Tax Invoice atau impor data XML. Namun, implementasi Coretax terdapat berbagai kendala teknis yang berpotensi menghambat kegiatan bisnis. Untuk mengatasi permasalahan ini, DJP menyediakan solusi berupa e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host. Hal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi pajak.

Pemerintah Indonesia resmi menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai tanggal 1 Januari 2025. Sistem informasi Coretax dimaksudkan untuk menyederhanakan proses administrasi pajak, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, mengoptimalkan penerimaan negara, serta dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan pada satu aplikasi. 

Salah satu layanan perpajakan yang tersedia pada aplikasi Coretax adalah pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelum penerapan Coretax, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur untuk membuat Faktur Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN.

Pada aplikasi Coretax terdapat 2 (dua) cara untuk membuat Faktur Pajak yaitu melalui: 

  1. Pengisian Faktur Pajak secara langsung pada menu e-Tax Invoice, atau 
  2. Mengunggah Faktur Pajak via fitur “Impor Data” dalam format .XML. 

Berikut merupakan langkah-langkah pembuatan Faktur Pajak pada aplikasi Coretax:

  1. Login ke Coretax
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertindak sebagai penanggung jawab/pegawai/kuasa yang ditunjuk melakukan login pada akun Coretax DJP.
  • Pilih akun Wajib Pajak Badan untuk melakukan impersonating.
  1. Akses Menu e-tax Invoice
  • Pada dashboard utama, pilih menu “e-Tax Invoice”.
  • Kemudian, klik “Output Tax” untuk melihat daftar Faktur Pajak Keluaran yang telah dibuat.
  1. Buat Faktur Pajak Baru
  • Klik tombol “Create Output Invoice” untuk memulai pembuatan Faktur Pajak baru.
  • Isi informasi yang diperlukan, seperti:
  1. Kode Transaksi, pilih kode yang sesuai dengan jenis transaksi.
  2. Tanggal Faktur, tentukan tanggal pembuatan faktur sesuai dengan transaksi.
  3. Identitas Pembeli, masukkan NPWP atau NIK pembeli. Sistem akan secara otomatis mengisi data pembeli berdasarkan informasi yang Anda masukkan.
  1. Tambah Detail Transaksi
  • Kategori Penyerahan, pilih kategori yang sesuai.
  • Jenis Penyerahan, tentukan jenis penyerahan barang atau jasa.
  • Nama Barang/Jasa, isi nama barang atau jasa yang diserahkan.
  • Satuan, tentukan satuan unit barang atau jasa.
  • Harga Satuan, masukkan harga per unit.
  • Jumlah, tentukan jumlah barang atau jasa yang diserahkan.
  • Diskon, masukkan nominal diskon jika ada.

Setelah semua data terisi, klik “Save”.

  1. Simpan atau Submit Faktur Pajak

Klik “Save Draft” jika ingin menyimpan sementara, atau tekan “Submit” jika sudah yakin untuk menerbitkan Faktur Pajak.

  1. Tanda Tangan Digital
  • Pilih jenis sertifikat digital yang digunakan.
  • Masukkan nomor identitas dan kata sandi penandatangan Faktur Pajak.
  • Klik “Save”, lalu pilih “Confirm Sign” untuk menyelesaikan proses tanda tangan digital.
  1. Periksa Faktur Pajak Keluaran
  • Kembali ke daftar Faktur Pajak Keluaran untuk memastikan faktur yang telah dibuat.
  • Klik ikon dokumen untuk memeriksa detail Faktur Pajak yang sudah selesai.

Pada pelaksanaannya, Coretax mengandung banyak masalah yang menghabat bisnis Wajib Pajak. Termasuk masalah penerbitan Faktur Pajak, yang berdampak pada penagihan dan koleksi piutang. Otoritas Pajak Indonesia (DJP) telah merilis Keterangan Tertulis nomor KT-06/2025 pada tanggal 13 Februari 2025 yang memberikan informasi bahwa penerbitan Faktur Pajak dapat dilakukan melalui 3 saluran utama, yaitu: 

  1. Aplikasi Coretax DJP.
  2. Aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan 
  3. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Penerbitan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis Faktur Pajak, kecuali: 

  1. Faktur pajak dengan kode transaksi 06 untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing, 
  2. Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), 
  3. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang
  4. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

Seluruh data Faktur Pajak yang diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lambat dua hari setelah penerbitan Faktur Pajak.

Dengan adanya penerbitan Faktur Pajak melalui aplikasi Coretax dan saluran lainnya diharapkan dapat mempermudah PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk membantu meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan. 

Konsultan pajak terdaftar yang profesional di Indonesia ikut mendukung pemerintah dalam sosialisi Coretax. Tidak ada jaminan menggunakan jasa konsultan pajak dalam mengutilisasi sistem informasi Coretax menjadikan pasti benar dan lancar. Namun dengan keahlian dan pengalaman konsultan pajak, klien dapat terhindar dari masalah-masalah perpajakan yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts