SW Indonesia Tax Update PMK 172

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 172 TAHUN 2023 TENTANG PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM TRANSAKSI YANG DIPENGARUHI HUBUNGAN ISTIMEWA.

I. PKKU (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha)

Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi dapat melakukan penyesuaian  keterkaitan dalam hal terdapat :

  • a. Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui pemeriksaan; atau
  • b. Koreksi Penentuan Harga Transfer oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atas subjek pajak luar negeri,

Penyesuaian keterkaitan dapat dilakukan melalui Negara Asal Lawan Transaksi yang:

1. Berada di Indonesia, dilakukan melalui:

  • a. Pembetulan surat pemberitahuan tahunan;
  • b. Penerbitan surat ketetapan pajak; atau
  • c. Pembetulan surat ketetapan pajak.

Penyesuaian keterkaitan tersebut dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak dalam negeri yang dilakukan Penentuan Harga Transfer oleh DJP:

  • a. Menyetujui penentuan Harga Transfer oleh DJP; dan
  • b. Tidak mengajukan upaya hukum terkait surat ketetapan pajak atas materi Penentuan Harga Transfer oleh DJP.

2. Berada di Luar Negeri, dilakukan melalui Prosedur Persetujuan Bersama.

II. PENYESUAIAN KETERKAITAN

Pembetulan surat pemberitahuan tahunan dilakukan dengan disertai pemberitahuan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar mengenai informasi Penentuan Harga Transfer oleh DJP.

Penyesuaian keterkaitan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dilakukan dalam hal:

  • a. Wajib Pajak telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai informasi Penentuan Harga Transfer oleh DJP; dan
  • b. Wajib Pajak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan sesuai informasi Penentuan Harga Transfer oleh DJP.

Penyesuaian keterkaitan melalui pembetulan SKP dilakukan secara jabatan oleh DJP didahului dengan pemberitahuan secara tertulis Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi kepada DJP melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar mengenai informasi Penentuan Harga Transfer.

III. PENYESUAIAN SEKUNDER

Penyesuaian Sekunder dilakukan dalam hal :

  • a. DJP menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak (Official Assessment); atau
  • b. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan penerapan PKKU (Self Assessment).

Apabila ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, DJP berwenang menentukan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketentuan di atas berlaku untuk :

  • a. Transaksi lintas batas negara maupun transaksi dalam negeri
  • b. Seluruh bentuk hubungan istimewa.

Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal :

  • a. Terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebelum terbitnya SKP; dan
  • b. Wajib Pajak menyetujui Penentuan Harga Transfer oleh DJP.

IV. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa ditekan lebih rendah dari harga pasar wajar, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar sesuai Pasal 2 UU PPN dan tidak menjadi kredit pajak bagi lawan transaksi.

V. TRANSFER PRICING DOCUMENT

DJP berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal dalam rangka :

  • a. Pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan, wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan
  • b. Selain dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan, disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp 11.000.000.000.000 (sebelas triliun rupiah) pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan wajib menyelenggarakan dan menyampaikan CbCR ke DJP.

VI. MAP (Mutual Agreement Procedure)

Dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama (SKPB) setelah penerbitan keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali, dasar pengenaan sanksi administratif dalam surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, juga memperhitungkan jumlah pajak dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

VII. KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT/ APA)

DJP berwenang membuat Kesepakatan Harga Transfer dengan Wajib Pajak atau Pejabat Berwenang Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk menentukan Harga Transfer yang wajar sesuai PKKU, yang berlaku selama suatu periode tertentu berdasarkan permohonan Kesepakatan Harga Transfer yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam negeri.

Wajib Pajak Dalam Negeri dapat mengajukan APA berdasarkan :

  • a. Inisiatif Wajib Pajak (APA Unilateral atau APA Bilateral atau APA Multilateral)
  • b. Pemberitahuan tertulis DJP sehubungan permohonan APA Bilateral atau Multilateral dari Wajib Pajak luar negeri kepada CA Negara Mitra.

APA dapat diajukan atas seluruh atau sebagian Transaksi Afiliasi dalam dan luar negeri untuk periode sebagai berikut :

  • a. Periode APA paling lama 5 Tahun Pajak setelah tahun diajukannya permohonan APA
  • b. Pemberlakuan Mundur (dengan persyaratan tertentu) dalam hal Wajib Pajak meminta

Pendampingan jasa perpajakan dapat menghubungi:

Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
E. [email protected]

Alvina Octavia
T. (+6221) 2222-0200
E. [email protected]

Author

  • SW Indonesia

    As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.