PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8 TAHUN 2024 (PMK 8/2024) TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
Peraturan ini bertujuan untuk melanjutkan dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor listrik bertenaga baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah pada tahun 2024. Pemberian insentif fiskal ini pada tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2023.
I. Periode dan Kriteria Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli berupa registrasi sebagai kendaraan bermotor baru Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2024 (Januari – Desember 2024).
KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang PPN nya Ditanggung Pemerintah harus memenuhi kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai berikut:
- Paling rendah 40% untuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu.
- Paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40% untuk KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu.
Besarnya tarif PPN DTP atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu adalah sebagai berikut:
- Sebesar 10% dari harga jual untuk penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan TKDN paling rendah 40%
- Sebesar 5% dari harga jual untuk penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
II. Laporan Realisasi PPN DTP
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan di bidang perpajakan dan membuat laporan realisasi nilai PPN ditanggung Pemerintah.
Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang PPN nya Ditanggung Pemerintah adalah sebagai berikut :
a. Untuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang jumlah PPN ditanggung Pemerintah sebesar 10% dari harga jual, dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 1/11 (satu per sebelas) dari harga jual yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.
- Faktur Pajak dengan kode 07 (nol tujuh) untuk bagian 10/11 dari harga jual yang mendapatkan fasilitas PPN DTP dengan mencantumkan keterangan “PPN Ditanggung Pemerintah Sesuai PMK Nomor 8 Tahun 2024”.
b. Untuk KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang jumlah PPN ditanggung Pemerintah sebesar 5% dari harga jual, dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 6/11 (enam per sebelas) dari harga jual yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 5/11 dari harga jual yang mendapatkan fasilitas PPN DTP dengan mencantumkan keterangan “PPN Ditanggung Pemerintah Sesuai PMK Nomor 8 Tahun 2024”.
Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang PPN nya Ditanggung Pemerintah dilakukan kepada:
- Pemungut PPN Instansi Pemerintah, maka kode transaksi 01 (nol satu) diganti menjadi 02 (nol dua);
- Pemungut PPN selain Instansi Pemerintah, maka kode transaksi 01 (nol satu) diganti menjadi kode transaksi 03 (nol tiga); dan
- Penyerahan yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain, maka kode transaksi 01 (nol satu) diganti menjadi kode transaksi 04 (nol empat).
Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah yang harus dibuat oleh PKP yang menyerahkan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu adalah dalam bentuk Faktur Pajak dengan kode 07 (nol tujuh) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak bersangkutan.
Pelaporan dan Pembetulan SPT Masa PPN atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Bus Tertentu untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
Pembeli yang merupakan PKP dan memanfaatkan fasilitas PPN DTP saat membeli KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Bus Tertentu tidak dapat mengkreditkan nilai PPN DTP saat pelaporan SPT Masa PPN.
PKP yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Bus Tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP beresiko rendah sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
Peraturan ini diundangkan pada tanggal 15 Februari 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pendampingan jasa perpajakan dapat menghubungi:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200