PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG MASUK/KELUAR WILAYAH INDONESIA
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri) baru-baru ini telah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang masuk atau Keluar Wilayah Indonesia (Permenkumham 9/2024) yang mulai berlaku pada 18 Juni 2024 nanti. Pemberlakuan Permenkumham 9/2024 sekaligus akan mencabut dan mengganti Peraturan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Permenkumham 44/2015).
Baik dalam Permenkumham 44/2014 maupun dalam Permenkumham 9/2024, keduanya masih sama-sama menegaskan bahwa setiap orang yang hendak masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang bersangkutan. Meskipun demikian, kini dalam Permenkumham 9/2024 telah melakukan perubahan terhadap beberapa aspek pemeriksaan keimigrasian yang sebelumnya tertuang dalam kerangka Permenkumham 44/2015.
Berikut aspek-aspek utamanya:
Persyaratan Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia
Dalam Permenkumham 9/2024 terdapat persyaratan tambahan terhadap orang asing, berikut penjabarannya:
Kriteria Bagi Orang Asing | Persyaratan Tambahan |
Dikecualikan dari kewajiban memiliki visa | Harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk perjalanan selanjutnya ke negara lain |
Pemegang izin tinggal terbatas/tetap | Harus memiliki izin masuk kembali ke wilayah Indonesia |
Pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan | Harus memiliki izin masuk kembali ke negara tempat permohonan visa kunjungan;Harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk perjalanan selanjutnya ke negara lain, kecuali awak kapal yang akan bergabung dengan alat angkutnya; danHarus mendapat persetujuan visa dari Direktur Jenderal Imigrasi (Direktur Jenderal). |
Khusus untuk WNI yang hendak masuk atau keluar dari wilayah Indonesia, Permenkumham 9/2024 tidak melakukan perubahan signifikan terhadap persyaratan yang berlaku (yakni harus memiliki Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (“DPRI”), misalnya paspor, tidak termasuk dalam daftar pencegahan imigrasi dan harus dicantumkan dalam daftar awak alat angkut yang bersangkutan). Namun dalam peraturan terbaru, dijelaskan bahwa DPRI tersebut harus memiliki sisa masa berlaku minimum enam bulan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Permenkumham 9/2024.
Pemeriksaan Keimigrasian
Salah satu kewajiban bagi WNA maupun WNI yang masuk atau keluar wilayah Indonesia haruslah melewati pemeriksaan keimigrasian. Adapun penyesuaian mengenai aspek pemeriksaan ini dalam Permenkumham 9/2024 adalah sebagai berikut:
Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap WNA | ||||
Aspek yang Diperiksa | Permenkumham 44/2015 | Permenkumham 9/2024 | ||
Masuk | Keluar | Masuk | Keluar | |
Keabsahan perjalanan | √ | √ | √ | √ |
Visa atau izin masuk kembali bagi pemegang ITAS dan ITAP | √ | √ | √ | √ |
Keabsahan dan masa berlaku Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (“KPP APEC”) bagi pemegang KPP APEC | √ | |||
Informasi tujuan kunjungan | √ | √ | √ | |
Kesesuaian tujuan kunjungan dengan visa yang dimiliki | √ | |||
Pengambilan data biometrik pada aplikasi perlintasan keimigrasian | √ | √ | √ | √ |
Kesesuaian data hasil pemindaian dokumen perjalanan dengan data biometrik yang disimpan dalam basis data keimigrasian | √ | √ | ||
Kesesuaian data dalam daftar penumpang atau daftar alat angkut | √ | √ | ||
Verifikasi data orang asing dalam daftar penangkalan | √ | √ | √ | |
Dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan proses pemeriksaan keimigrasian | √ |
Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap WNI | ||||
Aspek yang Diperiksa | Permenkumham 44/2015 | Permenkumham 9/2024 | ||
Masuk | Keluar | Masuk | Keluar | |
Keabsahan DPRI | √ | √ | √ | √ |
Wawancara singkat | √ | √ | √ | |
Kesesuaian data hasil pemindaian DPRI dengan data biometrik yang disimpan dalam basis data keimigrasian | √ | √ | ||
Kesesuaian data dalam daftar penumpang atau daftar alat angkut (kecuali kendaraan pribadi atau kendaraan muatan barang di pos lintas batas) | √ | √ | √ | |
Verifikasi data dalam daftar pencegahan keimigrasian | √ | √ | √ |
Sebagai catatan, apabila setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan, memiliki permasalahan dan/atau menimbulkan kecurigaan selama pemeriksaan keimigrasian di atas, maka akan dikenakan pemeriksaan lanjutan.
Penyelesaian Imigrasi: Deviasi, Pembatalan dan Pengalihan
Dalam Permenkumham 9/2024 mengenalkan mekanisme baru yang akan berlaku untuk devisiasi perjalanan, seperti yang dilakukan oleh alat angkut yang telah mendapatkan cap daftar awak alat angkut dan penumpang (immigration clearance) untuk keberangkatan namun masih berada di dan/atau menyinggahi bandara/pelabuhan/tempat lain di wilayah Indonesia (Deviasi).
Maka dari itu, dalam Pasal 103 Permenkumham 9/2024 dijabarkan prosedur yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan Devisiasi tersebut, yaitu:
- Penanggungjawab alat angkut wajib memberitahukan kepada pejabat imigrasi di TPI pada kesempatan pertama
- Pejabat imigrasi TPI harus memastikan bahwa setiap Deviasi alat angkut wajib dilakukan pemeriksaan keimigrasian pada saat keluar dari wilayah Indonesia dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Terkait.
- Selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi Terkait mengajukan permohonan persetujuan pemeriksaan keimigrasian kepada Direktur Jenderal
- Apabila disetujui, Direktur Jenderal selanjutnya akan menginstruksikan pejabat imigrasi yang ditunjuk untuk melakukan pemutakhiran data yang tersimpan pada aplikasi perlintasan keimigrasian
- Pejabat imigrasi di TPI selanjutnya akan melakukan prosedur pemeriksaan keimigrasian dan membatalkan tanda keluar yang bersangkutan dengan membubuhkan cap pembatalan pada dokumen perjalanan.
- Apabila ditolak, pejabat imigrasi di TPI selanjutnya akan menerapkan prosedur penolakan masuk wilayah Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Permenkumham 9/2024 bahwa dalam hal keberangkatan dibatalkan atau dialihkan ke alat angkutan lain, maka penanggung jawab alat angkut yang bersangkutan wajib melaporkan setiap penumpang/awak alat angkut yang terkena dampak pembatalan atau pengalihan keberangkatan tersebut kepada pejabat imigrasi di TPI secara tertulis. Apabila pemeriksaan keimigrasian sudah selesai, maka penumpang/awak alat angkut akan diberikan cap pembatalan yang terdapat pada dokumen perjalanan mereka, sementara data relevan yang disimpan dalam aplikasi imigrasi selanjutnya akan diperbaharui.
Pendampingan jasa hukum, dapat menghubungi:
Fanny
T. (+6221) 2222-0200
E. [email protected]
Bella
T. (+6221) 2222-0200
E. [email protected]