Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU 24/2011”) adalah sebuah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, yang terdiri dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Sedangkan BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Pasal 14 UU 24/2011 mengatur bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan). Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja, apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS. Lebih spesifik lagi bahwa pengusaha, yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Dalam menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, maka diberlakukan pemungutan iuran BPJS. Dengan demikian iuran BPJS merupakan kontribusi keuangan yang harus dibayar oleh peserta dan pengusaha di Indonesia kepada lembaga BPJS. Fungsi iuran tersebut digunakan untuk membiayai program-program jaminan sosial yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia relatif sederhana dan didasarkan pada persentase tertentu dari upah bruto pekerja. Namun sebelum membahas perhitungan, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa kategori kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, peserta Penerima Upah (PU), yakni orang yang bekerja dan menerima imbalan atau gaji dari pemberi kerja, dimana kategori ini peserta mendapatkan layanan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kedua, peserta Bukan Penerima Upah (BPU), yakni pekerja dari kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Layanan yang diberikan BPJS untuk kategori ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketiga, peserta Jasa Konstruksi, yakni penyedia jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Layanan yang didapatkan oleh kategori ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm). Keempat, peserta Pekerja Migran Indonesia, yakni warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima gaji di luar wilayah Republik Indonesia. Layanan yang diperoleh adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu program perlindungan berupa uang tunai dan/atau pertanggungan pengobatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Tarif iuran JKK untuk peserta PU yang dibayar oleh pemberi kerja yaitu berkisar dari 0,24% sampai dengan 1,74% dari gaji atau upah per bulan sesuai dengan tingkat risiko kerja, sedangkan untuk peserta BPU sebesar 1% dari penghasilan, dengan nominal minimal iuran sebesar Rp 10.000 sampai dengan Rp 207.000.
Jaminan Kematian (JKm) yaitu program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang diberikan saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Tarif iuran JKm untuk peserta PU yang dibayar oleh pemberi kerja yaitu sebesar 0,30% dari gaji atau upah per bulan dan untuk peserta bukan penerima upah tarif iuran adalah sebesar Rp 6.800 per bulan.
Selanjutnya karyawan yang bekerja di bidang jasa konstruksi, JKK dibayarkan oleh penyedia jasa secara bertahap atau sekaligus. Apabila pembayaran dilakukan secara bertahap, maka iuran pertama adalah sebesar 50% dari total iuran, serta iuran kedua dan ketiga masing-masing sebesar 25% dari total iuran. Sedangkan iuran JKK dan JKm untuk pekerja migran Indonesia sesuai Permenaker No.4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yaitu sebelum bekerja sebesar Rp 37.500, selama bekerja dan setelahnya sebesar Rp 332.500 untuk perjanjian kerja dengan jangka waktu 24 bulan, Rp 189.000 untuk perjanjian kerja dengan jangka waktu 12 bulan dan Rp 108.000 untuk perjanjian kerja dengan jangka waktu 6 bulan dengan ketentuan pembayaran paling cepat sebelum keberangkatan. Dalam hal perjanjian kerja melebihi jangka waktu tersebut maka dikenakan iuran JKK dan JKm sebesar Rp13.500 per bulan dan dibayarkan sekaligus sesuai kelebihan jangka waktu perjanjian kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu program perlindungan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Iuran JHT untuk peserta PU yaitu sebesar 5,7% dari gaji atau upah per bulan dimana 3,7% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh pekerja. Besaran iuran JHT untuk peserta BPU yaitu sebesar 2% dari penghasilan, dengan nominal minimal iuran sebesar Rp 20.000 sampai dengan Rp 414.000. Sedangkan untuk pekerja migran Indonesia yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu.
Jaminan Pensiun (JP) yaitu program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Iuran JHT untuk peserta PU yaitu sebesar 3% dari gaji atau upah per bulan dimana 2% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yaitu Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. Besaran iuran JKP sebagaimana ditetapkan di PP No.37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebesar 0,46% dari gaji atau upah perbulan pekerja yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan dimana 0,22% ditanggung oleh Pemerintah Pusat, 0,14% bersumber dari rekomposisi iuran program JKK dan 0,10% bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.