Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), serta penyesuaian tarif pajak penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Di dalam peraturan ini menjelaskan tentang tarif efektif pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya yang terdiri atas:
- Tarif efektif bulanan
- Tarif efektif harian
Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Terdapat 3 kategori tarif efektif bulanan, yaitu:
- Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP sebagai berikut:
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
- Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP:
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang (K/1)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang (K/2)
- Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3)
Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
KATEGORI TARIF EFEKTIF BULANAN
- Tarif Efektif Bulanan Kategori A
- Tarif Efektif Bulanan Kategori B
- Tarif Efektif Bulanan Kategori C
KATEGORI TARIF EFEKTIF HARIAN

Bagi perusahaan, pemotongan pajak penghasilan karyawan wajib menerapkan tarif efektif rata-rata mengikuti tabel di atas. Skema perhitungan PPh 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata tidak akan memberikan beban pajak yang berbeda pada karyawan. Penggunaan tarif efektif PPh 21 bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari-November dengan hanya mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif bulanan. Selanjutnya pada Bulan Desember akan dilakukan perhitungan yang sama dengan sebelumnya atau tetap menggunakan tarif Pasal 17 huruf a Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Perusahaan harus lebih cermat menghitung potongan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif agar tidak menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar yang terlalu signifikan. Sedangkan karyawan harus memaklumi apaila pajak yang dipotong Bulan Januari-November terlihat kecil, namun di masa Desember melonjak lebih tinggi atau sebaliknya.