PERATURAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR PER-1/PJ/2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131 TAHUN 2024
Peraturan ini merupakan petunjuk teknis pembuatan Faktur Pajak (FP) untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2025.
Berikut beberapa pokok pengaturan yang terdapat dalam PER-1/PJ/2025:
A. PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAU DOKUMEN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
- FP atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan FP wajib dibuat oleh PKP untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dan wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas, yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP;
- identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
- nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
- nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK), bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut;
- Pajak penjualan atas Barang mewah (PPnBM) yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan FP; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani FP.
- PKP pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat FP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
- PKP pedagang eceran harus membuat FP sesuai dengan ketentuan pada angka 1 untuk penyerahan sebagai berikut:
- BKP Tertentu yang meliputi:
- angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
- angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
- angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
- tanah dan/atau bangunan; dan
- senjata api dan/atau peluru senjata api; dan
- JKP Tertentu yang meliputi:
- jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
- jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
- jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
- jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.
- BKP Tertentu yang meliputi:
B. KETENTUAN FAKTUR PAJAK DALAM MASA TRANSISI
- FP atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan FP yang dibuat sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 untuk penyerahan selain barang mewah yang mencantumkan:
a. Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual / penggantian / nilai impor sepenuhnya dan tarif 12%; atau
b. Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual / penggantian / nilai impor sepenuhnya dan tarif 11%
dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi sepanjang telah mencantumkan keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. - Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN dari yang seharusnya, maka berlaku ketentuan:
- pihak terpungut meminta pengembalian kelebihan PPN kepada PKP penjual; dan
- berdasarkan permintaan pengembalian dari pihak terpungut, PKP penjual melakukan pembetulan atau penggantian FP atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan FP.
C. KETENTUAN FAKTUR PAJAK YANG DIBUAT OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
- PKP yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang tergolong mewah berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual; dan
- Mulai tanggal 1 Februari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual.
- Ketentuan pada angka 1 huruf a tidak berlaku untuk PKP pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah (kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang tergolong mewah).
Pendampingan jasa perpajakan dapat menghubungi:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200