SW Indonesia Tax Update PMK 131 Tahun 2024 (Bahasa)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131 TAHUN 2024 (PMK 131/2024) TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK, PENYERAHAN JASA KENA PAJAK, PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN, DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan aspek keadilan di masyarakat dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga untuk Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.

Berikut beberapa pokok pengaturan yang terdapat dalam PMK 131/2024:

A. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan Impor BKP dan/atau penyerahan BKP yang merupakan BKP tergolong mewah

  1. PKP yang melakukan Impor BKP dan/atau penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang PPN.
  2. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor.
  3. Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP) Impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sehubungan dengan penyerahan BKP yang tergolong mewah, dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

B. PKP yang melakukan Impor BKP dan/atau penyerahan BKP selain yang merupakan BKP tergolong mewah

  1. Atas Impor dan/atau penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean oleh PKP selain BKP yang tergolong mewah, penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terutang PPN.
  2. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan DPP berupa nilai lain.
  3. Nilai lain dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
  4. Pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, Impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan PPN terutang menggunakan DPP berupa nilai lain dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

C. Ketentuan Lainnya

1. PKP yang menggunakan DPP berupa:

a) Nilai lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangannya di bidang perpajakan secara tersendiri;

b) Besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tidak dapat menggunakan penghitungan sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 131/2024

2. PKP yang melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a) 01 – 31 Januari 2025

PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual;

b) Mulai 01 Februari 2025

PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

Pendampingan jasa perpajakan dapat menghubungi:

            Rani Widianti

            T. (+6221) 2222-0200

            E. [email protected]

            Alvina Oktavia

            T. (+6221) 2222-0200

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts