Pendahuluan
Pada 15 Januari 2026, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Peraturan Pemerintah ini tidak sekadar memperbarui ketentuan teknis operasional perizinan dalam bidang perdagangan, melainkan membawa pergeseran signifikan dalam persaingan usaha, distribusi barang, dan tata niaga domestik. Tulisan ini akan membedah poin-poin krusial dari pembaruan ini, khususnya yang bersinggungan langsung dengan pengawasan hukum antimonopoli dan standar operasional entitas dalam bisnis.
Deregulasi Batas Kepemilikan Gerai Swalayan: Ujian Baru bagi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
Salah satu perubahan paling signifikan dalam PP 3/2026 adalah dihapusnya ketentuan pembatasan jumlah kepemilikan gerai toko swalayan atau minimarket milik korporasi retail. Pada regulasi sebelumnya (Pasal 98 ayat 4 PP 29/2021), korporasi ritel dibatasi dalam membuka gerai mandiri dan diwajibkan merangkul sistem waralaba (franchise) jika melewati batas ekspansi tertentu.
Penghapusan pembatasan ini membuka ruang ekspansi yang lebih luas bagi korporasi ritel. Namun, kondisi tersebut juga berpotensi menciptakan oligopoli baru, terutama di pasar-pasar daerah. Oleh karenanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memegang peranan pengawasan krusial untuk mengidentifikasi indikasi predatory pricing (praktik jual rugi demi mematikan toko kelontong lokal) ataupun penyalahgunaan posisi dominan di pasar ritel domestik. Di sisi lain pemerintah berusaha untuk mengimbangi, dengan menghadirkan Pasal 98A ayat 1 PP 3/2026 bahwa pemerintah akan memfasilitasi peningkatan pemasaran produk dalam negeri melalui kerja sama dengan pelaku usaha Toko Swalayan yang memiliki jaringan pemasaran global (global suply chain). Sebagai tambaha, pada ayat (2) di pasal yang sama, pemerintah juga mendorong pelaku usaha toko swalayan tersebut untuk membuka akses pemasaran produk dalam negeri agar bisa masuk ke gerai-gerai toko swalayan mereka yang ada di luar negeri. Artinya pemerintah akan terus menghadirkan peran dalam kondisi seperti ini.
Peningkatan Pembatasan Tata Kelola Bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling)
Berbeda dengan sektor ritel yang dilonggarkan, pemerintah melalui PP ini bersikap sangat restriktif terhadap industri penjualan langsung atau Multi-Level Marketing (MLM). Terdapat dua larangan yang diatur yakni larangan Virtual Office dan larangan penjualan jasa.
Melalui penambahan di Pasal 51 huruf n, perusahaan direct selling kini dilarang keras beroperasi menggunakan alamat virtual office atau fasilitas co-working space. Pelaku usaha diwajibkan memiliki ruang kerja fisik yang permanen sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada konsumen.
Regulasi ini juga secara tegas melarang penjualan produk berupa “jasa” melalui skema distribusi penjualan langsung. Sebelumnya, batasan hanya berfokus pada larangan perdagangan produk komoditi berjangka.
Transparansi Rantai Pasok & Wajib Lapor Gudang.
Dalam hal menekan praktik penimbunan komoditas (hoarding) yang berpotensi merusak stabilitas mekanisme pasar, PP 3/2026 memuat kewajiban baru bagi penyimpan barang. Pelaku usaha yang menyimpan Barang Pokok atau Barang Penting kini diwajibkan untuk menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang setiap bulannya secara berkala (Pasal 68 ayat 3). Dari kacamata legal compliance, kewajiban ini menuntut perusahaan manufaktur dan distributor skala besar untuk merevisi Standar Operasional Prosedur (SOP) pergudangan dan penagihan mereka guna mematuhi batas kewajiban administratif ini.
Fleksibilitas Tata Niaga Ekspor-Impor
Dalam aspek perdagangan lintas negara, PP 3/2026 mendesentralisasi kewenangan penetapan jenis barang larangan atau pembatasan ekspor-impor. Pengaturan rincian barang kini diturunkan dari PP ke tingkat Peraturan Menteri melalui koordinasi langsung bersama Kemenko Perekonomian atau Kemenko Pangan. Selain itu, kriteria pembatasan ekspor diperluas dengan memasukkan variabel spesifik tentang ketahanan pasokan domestik, fluktuasi harga global, serta kriteria keberlanjutan dampak ekologis.
Kesimpulan
PP Nomor 3 Tahun 2026 adalah instrumen regulasi yang bertindak ganda; memberikan keleluasaan agresif bagi sektor ritel swalayan dan kebijakan tata niaga internasional, namun bertindak konservatif pada model bisnis penjualan langsung serta administrasi pergudangan. Para pelaku usaha, maupun praktisi konsultan hukum, wajib segera meninjau ulang dokumen tata kelola perusahaan, mulai dari legitimasi fisik perizinan kantor, SOP pengawasan gudang, hingga meninjau batasan hukum ekspansi ritel agar terhindar dari pengawasan tajam KPPU terkait hukum antimonopoli.
Untuk bantuan konsultasi atau layanan jasa hukum lain dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:
Fanny, S.H.
Senior Associate
T. (+6221) 2222-0200
Paulus Sugiarto Budiman, S.H.
Associate
T. (+6221) 2222-0200










