Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (“Permenaker 11/2026”) sebagai pengaturan baru mengenai tata cara pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia, yang secara resmi mulai berlaku pada 3 Juli 2026. Dengan berlakunya Permenaker 11/2026, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 (secara bersama-sama disebut “Permenaker 33/2016”) dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku.
Berdasarkan kerangka pengaturan baru dalam Permenaker 11/2026, selain menjalankan tugas pengawasan secara konvensional, Pengawas Ketenagakerjaan kini secara tegas diberikan kewenangan untuk menerapkan cakupan tindakan penegakan administratif secara langsung yang lebih luas. Dalam Pasal 7 ayat (1) Permenaker 11/2026 mengatur bahwa tindakan tersebut meliputi penyegelan peralatan kerja, pemberian perintah penghentian sementara dan pelarangan proses kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, serta penarikan secara langsung terhadap tenaga kerja asing yang terbukti melanggar ketentuan hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (2) Permenaker 11/2026 ditegaskan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan kini juga diberikan kewenangan untuk melarang pemberi kerja mempekerjakan tenaga kerja asing yang telah ditetapkan sebagai tenaga kerja asing bermasalah.
Sebelumnya, kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja asing masih lebih terbatas, di mana Pengawas Ketenagakerjaan hanya berwenang memerintahkan pemberi kerja atau manajemen perusahaan untuk mengeluarkan tenaga kerja asing dari tempat kerja dalam hal izin kerja yang dipersyaratkan belum diperoleh.
Digitalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan
Salah satu perubahan utama yang diatur dalam Permenaker 11/2026 adalah Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan pada Pasal 48 Permenaker 11/2026. Pengembangan sistemen dilakukan melalui kegiatan penelaahan metode baru Pengawasan Ketenagakerjaan; digitalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan; kerja sama dan jejaring Pengawasan Ketenagakerjaan; dan/atau inovasi Pengawasan Ketenagakerjaan. Keempat kegiatan ini dilaksanakan untuk memudahkan dan memperluas jangkauan layanan Pengawasan Ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja.
Kegiatan Pengembangan Sistem Pengawasan di atas dilakukan melalui pengenalan SIAPkerja sebagai platform berbasis website sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Permenaker 11/2026, dimana kegiatan ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan penilaian mandiri atas kepatuhan mereka terhadap standar ketenagakerjaan.
Melalui mekanisme ini, pemberi kerja atau manajemen perusahaan, bersama dengan perwakilan pekerja, wajib mengisi daftar periksa secara elektronik yang selanjutnya akan diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Hasil verifikasi terkait kemudian akan disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan yang berwenang sebelum dituangkan dalam laporan hasil verifikasi sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa meskipun perusahaan kini akan melakukan penilaian mandiri melalui SIAPkerja, Permenaker 11/2026 secara tegas menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak menggantikan kewenangan maupun tugas Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dibandingkan dengan kerangka pengaturan sebelumnya yang hanya menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara manual atau melalui sistem daring yang akan dikenalkan secara bertahap, Permenaker 11/2026 kini secara resmi mengintegrasikan SIAPkerja ke dalam Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Nasional.
Prosedur dan Jangka Waktu Pengawasan
Terdapat sejumlah perubahan terhadap prosedur yang berlaku dibandingkan dengan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Permenaker 33/2016, yang diuraikan dalam tabel berikut:
| Aspek | Permenaker 11/2026 | Permenaker 33/2016 |
| Rencana Kerja Pengawasan | Pengawas Ketenagakerjaan wajib merencanakan dan melaksanakan pengawasan terhadap paling sedikit lima perusahaan setiap bulan. Pengawas Ketenagakerjaan K3 juga wajib merencanakan dan melaksanakan pengawasan terhadap setidaknya delapan objek pengujian kepatuhan K3 setiap bulan | Menghapus target minimum bulanan dan menerapkan pendekatan berbasis rencana kerja, di mana kegiatan pemeriksaan harus dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja unit dan rencana kerja individu yang disusun secara tahunan dan bulanan. |
| Jangka Waktu Maksimum Pemeriksaan | 60 hari kerja | Tiga hari kerja |
| Metode Pemeriksaan Ketenagakerjaan | Pemantauan dan pengintaian;Observasi dan penilaian;Permintaan informasi dan klarifikasi;Pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan; danVerifikasi atas hasil penilaian mandiri perusahaan yang dilakukan melalui platform SIAPkerja | Pemeriksaan dokumen;Pemeriksaan lokasi perusahaan dan proses produksi;Pemeriksaan lapangan; danPengambilan keterangan |
Perubahan Tindakan Penegakan dan Kerangka Pelaporan
Permenaker 11/2026 memperbarui mekanisme penegakan kepatuhan ketenagakerjaan dengan mengintegrasikan tindakan terhadap pelanggaran ke dalam tahapan penegakan hukum non-yustisial. Dalam rezim yang baru, tahapan tersebut tidak hanya mencakup penerbitan Nota Pemeriksaan sebagai perintah tertulis kepada pemberi kerja, tetapi juga meliputi penetapan hak-hak pekerja serta pengenaan sanksi administratif sebagai bagian dari proses penegakan. Lebih lanjut, apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan Nota Pemeriksaan II, Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan yang berwenang dapat merekomendasikan pengenaan sanksi administratif oleh instansi terkait atau memerintahkan dilakukannya penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan ini menunjukkan pergeseran dari pengaturan sebelumnya, yang mengkategorikan tahapan tersebut sebagai penegakan hukum represif non-yustisial dan pada praktiknya lebih berorientasi pada penerbitan Nota Pemeriksaan sebagai instrumen peringatan. Berbeda dengan ketentuan terdahulu, Permenaker 11/2026 menempatkan tindakan administratif sebagai bagian integral dari mekanisme penegakan, sehingga menciptakan proses pengawasan yang lebih terstruktur dan komprehensif.
Di sisi pelaporan, struktur dasar tetap mempertahankan pemisahan antara laporan yang disusun oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan laporan yang disusun oleh Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan. Namun demikian, Permenaker 11/2026 memperkenalkan perubahan yang signifikan melalui digitalisasi sistem pelaporan dengan mengintegrasikan seluruh proses ke dalam platform SIAPkerja. Dalam mekanisme yang baru, hasil verifikasi atas penilaian mandiri (self-assessment) yang dilakukan oleh perusahaan wajib didokumentasikan dan dilaporkan secara sistematis melalui platform tersebut.
Dalam kerangka pengaturan sebelumnya, pelaporan hanya dapat dilakukan secara manual atau melalui sistem daring yang akan diterapkan secara bertahap, tanpa tersedianya platform digital khusus seperti SIAPkerja. Dengan berlakunya Permenaker 11/2026, SIAPkerja kini berfungsi sebagai sistem utama yang mendukung pelaksanaan pelaporan, verifikasi, dan pengawasan ketenagakerjaan secara terpusat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat kepatuhan pemberi kerja terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Untuk bantuan konsultasi atau layanan jasa hukum lain dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:
Fanny, S.H.
Senior Associate
T. (+6221) 2222-0200
Bella Siboro, S.H.
Associate
T. (+6221) 2222-0200











