KEWAJIBAN BARU DALAM PERMENKUM 49/2025: PELAPORAN TAHUNAN PERSEROAN MELALUI RUPS

Pada akhir tahun 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkum 49/2025”) yang mulai berlaku pada 17 Desember 2025. Peraturan ini menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 dan membawa sejumlah penyesuaian terhadap tata cara administrasi Perseroan Terbatas.

Permenkum 49/2025 mengatur kembali prosedur pendirian Perseroan, mekanisme perubahan anggaran dasar dan data Perseroan, serta memperkenalkan kewajiban pelaporan tahunan bagi Perseroan persekutuan modal melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”). Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Perseroan yang melakukan tindakan hukum korporasi setelah tanggal berlakunya peraturan tersebut.

Melalui SWILU Edisi 3 Tahun 2026 ini, pembahasan difokuskan pada pokok-pokok perubahan yang relevan secara praktis bagi Perseroan, khususnya terkait kewajiban administratif baru dan implikasi hukum atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan Permenkum 49/2025.

Kerangka Hukum yang Berlaku

Sebagai dasar hukum utama, Permenkum 49/2025 diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan layanan administrasi badan hukum serta menyesuaikan praktik pendaftaran Perseroan dengan kebutuhan transparansi dan pengawasan yang lebih kuat. Ketentuan peralihan dalam Permenkum 49/2025 menegaskan bahwa permohonan pendirian, perubahan, atau pembubaran Perseroan yang diajukan sebelum tanggal berlakunya peraturan ini dan masih dalam proses, tetap diselesaikan berdasarkan Permenkumham 21/2021.

Penyesuaian Prosedur Pendirian Perseroan

Dalam konteks pendirian Perseroan, Permenkum 49/2025 pada prinsipnya tetap mempertahankan mekanisme pengajuan melalui SABH oleh notaris. Namun demikian, terdapat penguatan persyaratan dokumentasi, khususnya bagi Perseroan persekutuan modal, melalui penegasan kewajiban pengungkapan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).

Direksi Perseroan kini diwajibkan untuk secara aktif mengidentifikasi individu yang pada akhirnya memiliki kendali atau memperoleh manfaat atas Perseroan. Kewajiban ini diwujudkan melalui penyampaian dokumen kepemilikan manfaat yang mencakup, antara lain, pernyataan Direksi mengenai pemilik manfaat dan persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari arsip yang wajib disimpan oleh notaris sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional.

Penguatan aspek ini sejalan dengan prinsip keterbukaan dan pencegahan penyalahgunaan badan hukum, khususnya dalam konteks kepatuhan terhadap rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kewajiban Pelaporan Tahunan

Salah satu poin krusial dalam Permenkum 49/2025 adalah diperkenalkannya kewajiban pelaporan tahunan bagi Perseroan persekutuan modal yaitu dalam Pasal 16 Permenkum 49/2025. Direksi diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri secara elektronik melalui SABH, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak akta notaris yang memuat persetujuan laporan tahunan ditandatangani.

Selain itu, laporan tahunan tersebut harus terlebih dahulu ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku Perseroan.  Adapun laporan tahunan paling sedikit memuat:

  • Laporan keuangan
  • Laporan mengenai kegiatan Perseroan
  • Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
  • Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan
  • Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau
  • Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris
  • Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota dewan komisaris Perseroan Persekutuan modal untuk tahun yang baru lampau.

Setelah laporan tahunan diterima oleh Menteri Hukum, selanjutnya melalui Direktur Jenderal akan menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan pada saat persetujuan atas laporan tahunan diterima.

Sanksi Administratif dan Dampaknya bagi Perseroan

Permenkum 49/2025 menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan tahunan dapat berujung pada pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemblokiran akses Perseroan terhadap SABH. Dalam praktik, pembatasan akses ini berpotensi menghambat berbagai tindakan korporasi, termasuk pendaftaran perubahan data, perubahan AD, maupun aksi korporasi lainnya yang mensyaratkan interaksi dengan SABH.

   

Untuk bantuan konsultasi atau layanan jasa hukum lain dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:

A group of chat bubbles  AI-generated content may be incorrect.     Fanny, S.H.

                    Senior Associate

                    T. (+6221) 2222-0200

                    E. fanny@shinewing.id

A group of chat bubbles  AI-generated content may be incorrect.                 Bella Siboro, S.H.

                 Associate

                 T. (+6221) 2222-0200

                 E. bella.siboro@shinewing.id

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts