PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI YANG DILAKUKAN MELALUI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
Seiring dengan meningkatnya transaksi digital lintas negara yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi tersebut belum berjalan secara optimal. Untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital serta meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepastian pemungutan pajak, Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas … Read more








