PERMENDAG 19 TAHUN 2026 PERKENALKAN KEWAJIBAN BARU BAGI PLATFORM DIGITAL, TERMASUK TRANSPARANSI BIAYA, PRIORITAS PRODUK DALAM NEGERI, DAN PELABELAN AI
Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag 19/2026”) yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026. Aturan ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur sektor serupa. Permendag 19/2026 memperkenalkan sejumlah ketentuan baru yang berlaku bagi Penyelenggara Perdagangan … Read more








