Transfer Pricing Documentation (TP Doc) merupakan salah satu kewajiban administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Penyusunan TP Doc bertujuan untuk menunjukkan bahwa harga transfer yang diterapkan telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle (ALP), sehingga transaksi afiliasi dilakukan sebagaimana transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak independen.
Seiring berlakunya PMK Nomor 172 Tahun 2023, ketentuan mengenai penerapan PKKU dan penyusunan TP Documentation mengalami penyempurnaan, mulai dari tahapan analisis, pemilihan metode transfer pricing, hingga mekanisme pengujian kepatuhan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, penyusunan TP Documentation tidak lagi dipandang hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen utama dalam mendukung kewajaran transaksi afiliasi apabila dilakukan pemeriksaan perpajakan.
I. JENIS DOKUMEN DALAM TRANSFER PRICING DOCUMENTATION
PMK 172 Tahun 2023 mengatur bahwa dokumentasi transfer pricing terdiri dari beberapa jenis dokumen yang memiliki fungsi berbeda sesuai dengan karakteristik grup usaha dan transaksi afiliasi yang dilakukan.
Dokumen tersebut meliputi:
A. Master File
Master File berisi gambaran umum grup usaha secara global, antara lain:
- struktur organisasi grup;
- kegiatan usaha utama;
- aset tidak berwujud;
- aktivitas pendanaan;
- kebijakan transfer pricing grup; serta
- laporan keuangan konsolidasi.
Master File memberikan gambaran menyeluruh mengenai model bisnis grup sehingga dapat digunakan untuk memahami posisi entitas dalam keseluruhan grup usaha.
B. Local File
Local File memuat informasi yang lebih spesifik mengenai Wajib Pajak di Indonesia, antara lain:
- profil perusahaan;
- transaksi afiliasi;
- analisis industri;
- analisis fungsi, aset, dan risiko;
- analisis kesebandingan;
- metode transfer pricing yang digunakan; dan
- analisis kewajaran harga transfer.
C. Country-by-Country Report (CbCR)
Bagi grup usaha yang memenuhi kriteria tertentu, penyusunan CbCR juga diwajibkan. Dokumen ini memuat informasi mengenai distribusi penghasilan, pajak yang dibayar, aktivitas usaha, jumlah pegawai, aset berwujud, serta informasi anggota grup usaha pada setiap yurisdiksi negara sebagai dasar penilaian risiko transfer pricing oleh otoritas pajak.
II. KRITERIA WAJIB TP DOC (MASTER FILE & LOCAL FILE)
Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan Master File dan Local File apabila pada tahun pajak sebelumnya memenuhi salah satu dari kriteria peredaran bruto atau batasan nilai transaksi berikut:
- Peredaran bruto konsolidasi lebih dari Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
- Nilai transaksi afiliasi untuk barang berwujud lebih dari Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).
- Nilai transaksi afiliasi untuk jasa, bunga, barang tidak berwujud, atau transaksi lainnya lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
- Melakukan transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah dari tarif Pasal 17 UU PPh.
III. TAHAPAN PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA (PKKU)
Untuk memastikan harga transfer memenuhi kriteria kewajaran, Wajib Pajak wajib melakukan pengujian dengan mematuhi tahapan penerapan PKKU berikut:
- Tahapan Pendahuluan: Khusus untuk transaksi tertentu (seperti jasa, royalti/harta tak berwujud, dan pinjaman), Wajib Pajak wajib membuktikan terlebih dahulu adanya manfaat ekonomis atau komersial dari transaksi tersebut.
- Tahap 1: Mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak-pihak afiliasi yang terlibat.
- Tahap 2: Melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
- Tahap 3: Mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
- Tahap 4: Melakukan analisis kesebandingan antara transaksi afiliasi yang diuji dengan transaksi independen (calon pembanding);
- Tahap 5: Menentukan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai, seperti Comparable Uncontrolled Price (CUP), Resale Price, Cost Plus, Transactional Net Margin Method (TNMM), atau Profit Split Method (PSM);
- Tahap 6: Menerapkan metode penentuan harga transfer terpilih dan menentukan harga transfer yang wajar.
IV. KETENTUAN ADMINISTRASI DAN PELAPORAN
Dalam hal administrasi dan pelaporan, penyelenggaraan TP Doc harus mematuhi ketentuan sebagai berikut:
- Master File dan Local File wajib disusun berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi (Ex-Ante).
- Master File dan Local File harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak (Contemporaneous).
- Dokumen laporan per negara harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
- TP Doc wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia. Bagi Wajib Pajak yang memiliki izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing, TP Doc dapat dibuat dalam bahasa asing tersebut namun wajib disertai dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
- Ikhtisar Master File dan Local File wajib diisi dan dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak yang bersangkutan.
Untuk bantuan Layanan Pajak, silahkan hubungi:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200










