Tujuan dari pengumuman ini adalah untuk memberikan informasi kepada Wajib Pajak mengenai penyediaan layanan Helpdesk Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta unit vertikal lainnya. Fasilitas ini disediakan guna memastikan kelancaran dan kemudahan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan utama dalam Pengumuman Nomor PENG-10/PJ.09/2026:
- LOKASI, WAKTU, DAN JENIS LAYANAN
DJP menyediakan layanan Helpdesk Asistensi Pelaporan SPT Tahunan yang berlokasi di Aula Gedung Buddhi lantai 1, Kantor Pusat DJP, Jalan Gatot Subroto Kavling 40-42 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Layanan ini juga tersedia di Unit Vertikal DJP terdekat, meliputi Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Layanan tersebut beroperasi setiap hari Senin s.d. Jumat pada pukul 08.00 s.d. 16.00. Adapun jenis layanan yang diberikan meliputi:
- Perubahan data email dan nomor ponsel Wajib Pajak.
- Aktivasi akun Coretax Wajib Pajak.
- Pembuatan hingga validasi Kode Otorisasi DJP (KODJP) atau sertifikat elektronik; dan/atau
- Pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- KETENTUAN PENDAFTARAN DAN TATA CARA BOOKING ANTREAN
Untuk memperoleh layanan Helpdesk Asistensi di lingkungan Kantor Pusat DJP, Wajib Pajak diwajibkan untuk menggunakan sistem antrean online melalui aplikasi booking berbasis web “Kunjung Pajak”. Aplikasi ini bertujuan mengatur jadwal kunjungan agar pelayanan berjalan lebih tertib, cepat, dan efisien sesuai dengan ketersediaan kuota.
Tata cara penggunaan aplikasi booking Kunjung Pajak adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan data/identitas diri Wajib Pajak.
- Mengunjungi laman resmi https://kunjung.pajak.go.id/;
- Mengklik tombol “Daftar” dan mengisikan identitas pada kolom Informasi Calon Pengunjung;
- Memilih jenis layanan dan waktu kunjungan yang diinginkan;
- Setelah mendapatkan informasi antrean, Wajib Pajak mengklik tombol “Booking”;
- Menyimpan nomor tiket antrean yang akan dikirimkan ke email pendaftar, atau melakukan tangkapan layar (screenshot) nomor tiket antrean untuk ditunjukkan kepada petugas saat kunjungan.
Wajib Pajak diimbau untuk memastikan hadir di lokasi 10 (sepuluh) menit sebelum waktu kunjungan yang tertera pada tiket antrean dengan membawa identitas diri yang sah. Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian nomor tiket antrean dengan identitas Wajib Pajak tersebut.
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2026.
For Tax Service Assistance, please contact:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200










