PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 23/PJ/2025 PENENTUAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI

Bahwa ketentuan PER-23/PJ/2025 bertujuan untuk memperjelas Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan mengatur kembali ketentuan mengenai penentuan status subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Berikut ini adalah ketentuan utama dalam PER-23/PJ/2025:

Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:

  1. Orang pribadi baik WNI maupun WNA, yang:
  2. bertempat tinggal di Indonesia yaitu bermukim, memiliki kegiatan utama atau menjalankan kegiatan sehari-hari di Indonesia;
  3. berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus; atau
  4. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia yang dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  6. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari
  7. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari
  8. kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan di Indonesia selama lebih dari 183 hari
  9. dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.
  10. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan, mempunyai kantor pusat atau pusat manajemen dan pengendalian di Indonesia
  11. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Subjek Pajak Luar Negeri adalah:

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
  2. WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  3. WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan:
  4. bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia;
  5. memiliki pusat kegiatan utama keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
  • suami atau istri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat sedarah maupun semenda bertempat tinggal di luar Indonesia,
  • sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia
  • menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;
  • memiliki tempat menjalankan kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;
  • menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tersebut;
  • persyaratan tertentu lainnya yaitu:
  • telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diperoleh selama WNI menjadi subjek pajak dalam negeri,
  • telah memperoleh Surat Keterangan WNI memenuhi persayaratan menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh DJP,
  • badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia; dan
  • Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Penghasilan yang diperoleh dari Indonesia oleh WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari183 hari dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan bagi subjek pajak luar negeri.

Dalam hal orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dari negara yurisdiksi mitra P3B dan subjek pajak dalam negeri, status subjek pajak ditentukan berdasarkan ketentuan dalam P3B yang terkait.

PER-23/PJ/2025 ditetapkan 9 Desember 2025, dan mulai berlaku saat ditetapkan.

Untuk bantuan Layanan Pajak, silahkan hubungi:

            Rani Widianti

            T. (+6221) 2222-0200

            E. rani.widianti@shinewing.id

            Alvina Oktavia

            T. (+6221) 2222-0200

            E. alvina.oktavia@shinewing.id

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts

Related Article

ACCOUNTING FOR EMPLOYEE BENEFITS

ACCOUNTING FOR EMPLOYEE BENEFITS

Jul 22, 2025 5 min read

REGULATION OF MINIMUM WAGE

REGULATION OF MINIMUM WAGE

Aug 1, 2025 5 min read