PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2025 TENTANG PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Peraturan ini ditetapkan untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Berikut ini adalah ketentuan utama dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025:

Ruang Lingkup Pengawasan

  1. Pengawasan terdiri atas:
  2. Pengawasan Wajib Pajak terdaftar
  3. Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar; dan
  4. Pengawasan wilayah
  5. Pengawasan dilakukan atas jenis Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bentuk Kegiatan Pengawasan

Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar, DJP:

  1. Menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan,
  2. Wajib Pajak memberikan tanggapan dalam jangka waktu paling lama 14 hari
  3. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan untuk paling lama 7 hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir
  4. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian tanggapan Wajib Pajak telah sesuai dengan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan
  5. Dalam hal tanggapan Wajib Pajak tidak sesuai, terdapat data dan/atau keterangan tambahan, atau Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan, DJP dapat melakukan pembahasan dengan mengundang Wajib Pajak dan/atau melakukan kunjungan
  6. Terhadap hasil pembahasan tersebut, dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
  7. Hasil kegiatan penyampaian permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dapat berupa usulan:
  8. penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
  9. perubahan data secara jabatan;
  10. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
  11. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
  12. pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
  13. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
  14. perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
  15. pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
  16. perubahan status secara jabatan;
  17. perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak;
  18. pencabutan pemungut Bea Meterai;
  19. pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  20. pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;
  21. penilaian untuk tujuan perpajakan;
  22. pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen;
  23. pemeriksaan; dan/atau
  24. pemeriksaan bukti permulaan.
  • Melakukan kegiatan penyampaian imbauan dengan menerbitkan surat imbauan,
  • Wajib Pajak memberikan tanggapan dalam jangka waktu paling lama 14 hari
  • Berdasarkan hasil penelitian atas tanggapan) atau dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, DJP dapat melakukan pembahasan dengan mengundang Wajib Pajak, melakukan Kunjungan, dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • Hasil kegiatan penyampaian imbauan dapat berupa usulan:
  • penutupan kegiatan penyampaian imbauan;
  • penetapan nilai angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
  • perubahan data secara jabatan;
  • penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
  • pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
  • pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
  • perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
  • pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
  • perubahan status secara jabatan;
  1. perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak;
  2. pencabutan pemungut Bea Meterai; dan/atau
  3. pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.
  • Melakukan kegiatan pemberian teguran dengan menerbitkan surat teguran dalam hal Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

PMK Nomor 111 Tahun 2025 ditetapkan 30 Desember 2025, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Untuk bantuan Layanan Pajak, silahkan hubungi:

            Rani Widianti

            T. (+6221) 2222-0200

            E. rani.widianti@shinewing.id

            Alvina Oktavia

            T. (+6221) 2222-0200

            E. alvina.oktavia@shinewing.id

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts

Related Article

Tax Incentives in Indonesia

Tax Incentives in Indonesia

Feb 8, 2025 9 min read

Accounting for Goodwill

Accounting for Goodwill

Feb 4, 2025 6 min read