PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Berikut ini adalah ketentuan utama dalam PMK Nomor 112 Tahun 2025:

Ketentuan Umum

  • Dalam hal terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dengan Mitra P3B, Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap:
  1. Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia;
  2. Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan, yang dibuktikan dengan Formulir DGT yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam P3B yang berlaku.

  • Manfaat penerapan P3B dapat berupa:
    • tarif pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih rendah dari tarif yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  • pemajakan eksklusif di negara domisili;
  • pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia; atau
  • jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap yang berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh Wajib Pajak Dalam Negeri

  • Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang:
    • menerbitkan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPDN secara elektronik secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan
    • melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • dilampiri dengan Formulir Khusus yang dimohonkan pengesahan; dan
  • ditandatangani oleh WPDN, wakilnya, atau kuasanya
    • mengesahkan Formulir DGT menolak permohonan pengesahan Formulir Khusus dalam rangka penerapan P3B di Mitra P3B yang merupakan sumber penghasilan, pengesahan atau penerbitan surat penolakan dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak permohonan pengesahan Formulir Khusus diterima lengkap;

Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh Wajib Pajak Luar Negeri

  • WPLN menyampaikan Formulir DGT yang menyatakan telah terpenuhinya ketentuan bahwa WPLN:
  • bukan merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
  • merupakan penduduk Mitra P3B untuk tujuan perpajakan; dan
  • tidak melakukan penyalahgunaan P3B, yaitu WPLN meliputi:
  • memiliki substansi ekonomi dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  • memiliki bentuk hukum yang sama dengan substansi ekonomi dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  • memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;
  • memiliki aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di Mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  • memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dengan keahlian dan keterampilan yang sesuai dengan bidang usaha
  • memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;
  • melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan utama baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan manfaat P3B
  • merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan
  • Setelah melakukan pengecekan Formulir DGT, Pemotong atau Pemungut menyampaikan informasi dalam Formulir DGT dan mengunggah Formulir DGT tersebut secara elektronik melalui portal wajib pajak, menerima tanda terima Formulir DGT melalui portal wajib pajak, menyampaikan tanda terima Formulir DGT kepada WPLN, dan memotong atau memungut Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan P3B.

Penerapan Ketentuan Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

  • Dalam rangka pencegahan praktik penyalahgunaan P3B, DJP berwenang untuk menguji kepatuhan pemenuhan pemotongan atau pemungutan Pajak. Ketentuan pencegahan praktik penyalahgunaan P3B yang dilakukan berdasarkan P3B merupakan ketentuan mengenai:
  • pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan;
  • persentase dan periode minimum kepemilikan saham untuk penerapan manfaat tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang lebih rendah atas dividen;
  • periode dan pemenuhan ambang batas persentase harta tidak bergerak terhadap keseluruhan harta untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas;
  • pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap;
  • pembatasan penerima manfaat P3B; dan/atau
  • uji tujuan utama.

Dalam hal berdasarkan hasil pengujian kepatuhan pemotong atau pemungut tidak memenuhi ketentuan, DJP menetapkan besarnya pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

PMK Nomor 112 Tahun 2025 ditetapkan 30 Desember 2025, dan mulai berlaku sejak 31 Desember 2025 saat diundangkan.

Untuk Bantuan Layanan Pajak, silahkan hubungi:

            Rani Widianti

            T. (+6221) 2222-0200

            E. rani.widianti@shinewing.id

            Alvina Oktavia

            T. (+6221) 2222-0200

            E. alvina.oktavia@shinewing.id

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts

Related Article