PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2025 TENTANG PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi terkait zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi dan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan bagi pihak penerima.

Berikut ini adalah ketentuan utama dalam PMK Nomor 114 Tahun 2025:

  1. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pihak Pemberi
  2. Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak pemberi, kecuali:
  3. Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, dan pembinaan olahraga, serta biaya pembangunan infrastruktur social, yang 1 tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya, dengan syarat:
  4. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
  5. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan;
  6. didukung oleh bukti yang sah; dan
  7. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • Zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain agama Islam yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dengan syarat:
  • pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak zakat atau sumbangan keagamaan dibayarkan;
  • didukung oleh bukti pembayaran yang sah; dan
  • diterima oleh badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang memiliki NPWP.
  • Keuntungan karena Pengalihan Harta Berupa Hibah, Bantuan, atau Sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi.
  1. Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pihak Penerima
    1. Bantuan atau Sumbangan dan Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan:
  2. sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur social
  3. zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak;atau
  4. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak.

dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi pihak penerima sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

  • Kewajiban pembuatan bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial oleh lembaga yang menerima sumbangan yang paling sedikit memuat:
  • nomor dan tanggal bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur social
  • NPWP atau nomor induk kependudukan dan nama lengkap pihak pemberi sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;
  • jenis sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;
  • bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;
  • nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;
  • NPWP dan nama lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; dan
  • tanda tangan wakil lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial.
  • Kewajiban pembuatan bukti penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib oleh badan atau lembaga yang menerima zakat atau sumbangan yang paling sedikit memuat:
  • nomor dan tanggal bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib;
  • NPWP atau nomor induk kependudukan pembayar dan nama lengkap pihak pembayar zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib;
  • jumlah pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib;
  • nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib; dan
  • tanda tangan petugas badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib atau validasi pembayaran

PMK Nomor 114 Tahun 2025 ditetapkan 30 Desember 2025, dan mulai berlaku sejak                 31 Desember 2025 saat diundangkan.

Untuk bantuan Layanan Pajak, silahkan hubungi:

            Rani Widianti

            T. (+6221) 2222-0200

            E. rani.widianti@shinewing.id

            Alvina Oktavia

            T. (+6221) 2222-0200

            E. alvina.oktavia@shinewing.id

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts

Related Article