SW Indonesia Tax Update PMK 9 Tahun 2024_BHS version

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9 TAHUN 2024 (PMK 9/2024) TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Berikut beberapa pokok pengaturan yang terdapat dalam PMK 9/2024:

1) Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024 kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan:

  • Impor Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Completely Built Up (CBU) Roda Empat; dan
  • penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai Completely Knocked Down (CKD) Roda Empat

2) PPnBM ditanggung Pemerintah diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Desember 2024, yang dapat dibuktikan dengan:

  • Tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang, untuk impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat.
  • Tanggal Faktur Pajak, untuk penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat.

3) Bagi PKP yang melakukan impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu, wajib membuat:

a. Dokumen pemberitahuan impor barang dengan mencantumkan informasi:

  • nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor
  • kode fasilitas impor,
  • merk
  • tipe dan varian,
  • nomor rangka, dan
  • kode Harmonized System (HS).

b. Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah berupa dokumen pemberitahuan impor barang yang dilaporkan dalam SPT masa PPN

4) Bagi PKP yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat, wajib membuat:

a. Faktur Pajak dibuat dengan mencantumkan:

  • kode transaksi 01 (nol satu);
  • keterangan jenis barang yang memuat informasi: merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; dan
  • keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2024”.

b. Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah berupa Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

5) PPnBM atas penyerahan berupa impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu menjadi terutang dan tidak ditanggung Pemerintah apabila dalam penyerahannya:

  • tidak menggunakan Faktur Pajak
  • tidak melaporkan realisasi

6) DJP dapat menagih PPnBM yang terutang jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:

  • PKP tidak memiliki surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang diimpor dan/atau KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.
  • Impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang tidak sesuai dengan Masa Pajak Januari 2024 sd. Masa Pajak Desember 2024
  • PKP tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat dokumen pemberitahuan impor barang dan Faktur Pajak yang tidak lengkap.
  • PKP tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi.

7) Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Februari 2024.

Pendampingan jasa perpajakan dapat menghubungi:

Rani Widianti

  T. (+6221) 2222-0200

  E. [email protected]

Alvina Oktavia

  T. (+6221) 2222-0200

  E. [email protected]

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts