Otoritas Pajak Indonesia (ITA) mensahkan aturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 (PMK 8/2024) tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan. Selain itu ITA juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 (PMK 9/2024) tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Kedua peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 15 Februari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk melanjutkan dukungan pemerintah sejak tahun sebelumnya berupa kebijakan pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor listrik bertenaga baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah pada tahun 2024.PMK 8/2024 mengatur:
- Periode dan Kriteria Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli berupa registrasi sebagai kendaraan bermotor baru Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2024 (Januari – Desember 2024).
KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang PPN nya Ditanggung Pemerintah harus memenuhi kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai berikut:
- Paling rendah 40% untuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu.
- Paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40% untuk KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu.
Besar tarif PPN DTP atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu adalah sebagai berikut:
- Sebesar 10% dari harga jual untuk penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan TKDN paling rendah 40%
- Sebesar 5% dari harga jual untuk penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
- Laporan Realisasi PPN DTP
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan di bidang perpajakan dan membuat laporan realisasi nilai PPN ditanggung Pemerintah.
Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang PPN nya Ditanggung Pemerintah adalah sebagai berikut :
a. Untuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang jumlah PPN ditanggung Pemerintah sebesar 10% dari harga jual, dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
- Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 1/11 (satu per sebelas) dari harga jual yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP
- Faktur Pajak dengan kode 07 (nol tujuh) untuk bagian 10/11 dari harga jual yang mendapatkan fasilitas PPN DTP dengan mencantumkan keterangan “PPN Ditanggung Pemerintah Sesuai PMK Nomor 8 Tahun 2024”.
b. Untuk KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang jumlah PPN ditanggung Pemerintah sebesar 5% dari harga jual, dibuat dengan menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, yang terdiri atas:
– Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 6/11 (enam per sebelas) dari harga jual yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.
– Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 5/11 dari harga jual yang mendapatkan fasilitas PPN DTP dengan mencantumkan keterangan “PPN Ditanggung Pemerintah Sesuai PMK Nomor 8 Tahun 2024”.
Dalam hal penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang PPN nya Ditanggung Pemerintah dilakukan kepada:
- Pemungut PPN Instansi Pemerintah, maka kode transaksi 01 (nol satu) diganti menjadi 02 (nol dua);
- Pemungut PPN selain Instansi Pemerintah, maka kode transaksi 01 (nol satu) diganti menjadi kode transaksi 03 (nol tiga); dan
- Penyerahan yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain, maka kode transaksi 01 (nol satu) diganti menjadi kode transaksi 04 (nol empat)
Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah yang harus dibuat oleh PKP yang menyerahkan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu adalah dalam bentuk Faktur Pajak dengan kode 07 (nol tujuh) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak bersangkutan.
Pelaporan dan Pembetulan SPT Masa PPN atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Bus Tertentu untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
Pembeli yang merupakan PKP dan memanfaatkan fasilitas PPN DTP saat membeli KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Bus Tertentu tidak dapat mengkreditkan nilai PPN DTP saat pelaporan SPT Masa PPN. PKP yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Bus Tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024
- Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024 kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan:
- Impor Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Completely Built Up (CBU) Roda Empat; dan
- penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai Completely Knocked Down (CKD) Roda Empat
- PPnBM ditanggung Pemerintah diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Desember 2024, yang dapat dibuktikan dengan:
- Tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang, untuk impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat.
- Tanggal Faktur Pajak, untuk penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
Bagi PKP yang melakukan impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu, wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang dengan mencantumkan informasi tentang nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, merk, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode Harmonized System (HS).
- Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah berupa dokumen pemberitahuan impor barang yang dilaporkan dalam SPT masa PPN
- PPnBM atas penyerahan berupa impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu menjadi terutang dan tidak ditanggung Pemerintah apabila dalam penyerahannya:
- tidak menggunakan Faktur Pajak
- tidak melaporkan realisasi