KEOTENTIKAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) merupakan regulator Profesi Keuangan di Indonesia. Kemenkeu RI membentuk Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) untuk membina Profesi Keuangan di Indonesia, yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kemenkeu RI. P2PK bertugas untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan dan pelayanan informasi atas Profesi Keuangan di Indonesia. 

Profesi Keuangan di bawah pembinaan P2PK meliputi Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya. Termasuk dalam proses integrasi pembinaan dan pengawasan atas tiga profesi baru dalam Profesi Keuangan, yaitu Konsultan Pajak, Ahli Kepabeanan dan Pejabat Lelang Kelas II.

Dalam rangka penyempurnaan pola pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik sesuai dengan perkembangan terkini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 diperbarui dan diganti menjadi PMK Nomor 186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Profesi Akuntan Publik dan diundangkan pada tanggal
15 Desember 2021. Salah satu pokok materi yang diubah dalam PMK tersebut yaitu mengenai Pengaturan Quick Response Code (Kode QR) dalam Laporan Auditor Independen (LAI) dengan tujuan untuk melindungi Profesi Akuntan Publik dari upaya pemalsuan LAI dan menyajikan informasi mengenai LAI yang lebih terjamin keakuratannya sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik. PMK ini mulai berlaku efektif setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 15 Maret 2022.

Kode QR merupakan salah satu fitur dari pengembangan teknologi informasi yang sangat praktis digunakan pada era digital saat ini untuk memberikan perlindungan sekaligus konfirmasi atas keaslian dari suatu data atau informasi. Kode QR dari P2PK dapat diperoleh melalui Aplikasi PELITA. Menurut PMK Nomor 186/PMK.01/2021, proses penerbitan LAI dengan menggunakan Kode QR dapat dilakukan dengan cara, sebagai berikut:

KAP melakukan pendaftaran LAI melalui sistem elektronik pada saat LAI diterbitkan guna mendapatkan Kode QR dengan mengisi nomor LAI. Penomoran LAI harus memenuhi ketentuan penomoran laporan sesuai pedoman penomoran yang ditetapkan oleh Kepala Pusat P2PK. Selanjutnya mengisi data klien; dan mengunggah dokumen laporan keuangan auditan yang telah disetujui klien.

Setelah mendapatkan Kode QR, Akuntan Publik wajib mencantumkan Kode QR pada lembar yang sama dengan lembar tanda tangan opini Akuntan Publik dalam LAI. Apabila KAP merasa perlu untuk memiliki sistem Kode QR sendiri, KAP dapat membuat sistem tersebut secara mandiri setelah memperoleh persetujuan Kepala Pusat P2PK dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Pencantuman Kode QR ini sebelumnya telah digaungkan oleh P2PK pada tanggal 6 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2021 tentang Pendaftaran dan Pencantuman Kode QR pada Laporan Auditor Independen (LAI) sebagai langkah persiapan awal bagi Akuntan Publik dan KAP. Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan panduan teknis terkait tata cara pendaftaran dan pencantuman Kode QR pada LAI yang ditandatangani oleh Akuntan Publik dan diterbitkan oleh KAP, guna membantu dan memudahkan KAP dalam menerapkannya, serta untuk memitigasi LAI yang diterbitkan oleh Akuntan Publik dan/atau KAP yang tidak memiliki izin dari Menteri Keuangan.

Pada tanggal 22 Februari 2024, P2PK menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor
SE-4/PPPK/2024 tentang Himbauan Menggunakan Akuntan Publik yang Menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) Menggunakan Kode QR. Hal ini dilatar belakangi karena beredar bebas LAI palsu yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di lingkungan Masyarakat yang tentunya dapat merugikan Profesi dan pelaku Profesi Keuangan yang sudah patuh kepada regulator. Selain itu, hal ini didukung juga oleh kurangnya awareness dan knowledge pengguna laporan keuangan auditan karena tergiur dengan harga jasa audit yang lebih murah dan tidak perlu sibuk menyediakan data/dokumen transaksi laporan keuangan yang dibutuhkan oleh Akuntan Publik untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat sebagai basis bagi opini Akuntan Publik dalam LAI.

Dengan demikian melalui Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024, P2PK mengajak para pengguna laporan keuangan auditan untuk aware dalam memilih dan menggunakan Akuntan Publik yang telah memiliki izin serta KAP yang telah terdaftar di Menteri Keuangan. Selain itu, pengguna laporan keuangan auditan juga dapat memastikan secara mandiri keabsahan LAI yang telah ditandatangani oleh Akuntan Publik dan diterbitkan oleh KAP/Cabang KAP dengan melakukan konfirmasi ke P2PK.

Berikut adalah tata cara konfirmasi LAI yang dapat dilakukan oleh pengguna laporan keuangan auditan untuk memastikan keabsahan LAI yang telah ditandatangani oleh Akuntan Publik dan diterbitkan oleh KAP/Cabang KAP ke P2PK:

  1. Lakukan pemindaian Kode QR pada LAI;
  2. Klik tautan hasil pindai untuk masuk ke website Pelita;
  3. Pastikan saat tautan diklik mengarah ke alamat website (URL) https://pelitaapi.kemenkeu.go.id;
  4. Periksa ketepatan informasi:

Nama KAP;

Nama Klien;

Periode Laporan Keuangan;

Nomor LAI;

Tanggal LAI;

Akuntan Publik Penanggung Jawab;

Opini;

Total Aset; dan

Laba/Rugi Bersih.

  1. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi 134 atau e-mail ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.

Sebagai pengingat bahwa tujuan pencantuman Kode QR pada LAI yang ditandatangani oleh Akuntan Publik dan diterbitkan oleh KAP adalah untuk memitigasi LAI yang diterbitkan oleh Akuntan Publik dan/atau KAP yang tidak memiliki izin dari Menteri Keuangan; dan Menjamin legalitas LAI yang digunakan para pengguna sehingga para pemangku kepentingan dapat menggunakan LAI tersebut dalam mengambil keputusan.

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts