Bahwa ketentuan PMK 28 Tahun 2026 bertujuan meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Berikut ini adalah ketentuan dalam PMK 28 Tahun 2026:
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari:
- Wajib Pajak dengan kriteria tertentu;
- Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Untuk Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.
Untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktu;
- Tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali yang telah mendapat persetujuan angsuran atau penundaan;
- Laporan keuangan diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
- Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam 5 (lima) tahun terakhir berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, sejak permohonan diterima diterbitkan paling lama:
- 3 (tiga) bulan, untuk Pajak Penghasilan; atau
- 1 (satu) bulan, untuk Pajak Pertambahan Nilai,
Apabila jangka waktu terlampaui tanpa penerbitan keputusan atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui dan Surat Keputusan diterbitkan.
Kriteria dalam Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu meliputi:
- Wajib Pajak Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan lebih bayar;
- Wajib Pajak Orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;
- Wajib Pajak Badan dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 50.000.000.000 dan lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000; atau
- Pengusaha Kena Pajak dengan jumlah penyerahan sampai dengan Rp4.200.000.000 dan lebih bayar maksimal Rp1.000.000.000 untuk suatu masa pajak.
Berdasarkan hasil penelitian, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
Adapun jangka waktu penerbitan keputusan atau pemberitahuan tersebut dihitung sejak permohonan diterima untuk Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu , dengan ketentuan:
- Paling lama 15 (lima belas) hari kerja untuk Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
- Paling lama 1 (satu) bulan untuk Pajak Penghasilan Badan; dan
- Paling lama 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan PPN pada setiap Masa Pajak. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah meliputi:
- Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
- BUMN dan BUMD;
- Mitra Utama Kepabeanan;
- Operator Ekonomi Bersertifikat (AEO);
- Pabrikan/produsen yang memiliki fasilitas produksi;
- Pedagang besar farmasi berizin dan bersertifikat distribusi yang baik;
- Distributor alat kesehatan berizin dan bersertifikat distribusi yang baik; atau
- Perusahaan yang dimiliki langsung oleh BUMN lebih dari 50%.
Untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Termasuk dalam kategori PKP yang ditetapkan;
- Menyampaikan SPT Masa PPN tepat waktu selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
- Tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
- Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam 5 (lima) tahun terakhir berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah oleh Direktur Jenderal Pajak. Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak:
- Pengusaha Kena Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
- dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
- dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Peraturan ini mulai berlaku tanggal 1 Mei 2026.
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200









