OJK PERKETAT PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DI SEKTOR PERBANKAN MELALUI POJK NO. 1 TAHUN 2026
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum (“POJK 1/2026”) yang mulai berlaku pada 23 Februari 2026. Regulasi ini menggantikan POJK Nomor 37/POJK.03/2017 dan mencerminkan pendekatan OJK yang lebih ketat terhadap penggunaan tenaga kerja asing (“TKA”) di sektor … Read more








