INSENTIF PERPAJAKAN PERUSAHAAN GO PUBLIC

Otoritas Pajak Indonesia (ITA) memberikan beragam insentif perpajakan untuk mendukung perusahaan go public. Salah satu jenis insentif perpajakan adalah tarif pajak penghasilan badan (PPh) bagi perusahaan terbuka (Tbk) yang ditetapkan sebesar 19 persen atau lebih rendah 3 persen dari tarif normal sebesar 22 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Insentif pajak tentang penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

UU HPP kluster perpajakan menjadi sarana pemerintah untuk memberi stimulus pemulihan ekonomi, salah satunya insentif perpajakan bagi perusahaan yang terdaftar di bursa saham. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut mendorong perusahaan – perusahaan di Indonesia untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tarif pajak penghasilan korporasi 19% cukup kompetitif untuk negara-negara di kawasan asia.

Syarat memperoleh insentif tarif pajak penghasilan badan sebesar 19 persen, pertama menyetorkan saham untuk diperdagangkan di bursa di Indonesia minimal 40 persen. Kedua, saham yang ada harus dimiliki minimal 300 pihak. Setidaknya 300 pihak hanya boleh memiliki 5 persen dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh, serta harus dipenuhi dalam jangka waktu sekitar 183 hari atau enam bulan dan harus disampaikan kepada DJP dalam bentuk laporan,

Tata cara pemberian insentif perpajakan lebih rinci dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan dan Daftar Wajib Pajak Dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perusahaan Umum. Perusahaan-perusahaan yang termasuk, akan dilayani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan yang Masuk Bursa. KPP Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek merupakan kantor pajak khusus untuk perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (IDX).

Selain insentif perpajakan berupa penurunan tarif, terdapat beberapa insentif pajak yang dapat diperoleh bagi perusahaan yang terdaftar di pasar modal, antara lain:

  1. Tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,1% untuk pemegang saham yang melakukan Penjualan Saham di Bursa Efek

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% tersebut dihitung dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham di bursa efek. Hal ini menarik minat investor untuk melakukan pembelian saham perusahaan go public.

  1. Fleksibilitas dalam Angsuran PPh Pasal 25 

Dasar untuk penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi perusahaan go public adalah laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar oleh perusahaan go public sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan pada saat pembayaran. Sehingga pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan, perusahaan go public sudah membayarkan angsuran PPh Pasal 25 yang mendekati keadaan Perusahaan pada tahun berjalan.

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi perusahaan go public dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan neto (tidak termasuk penghasilan dari luar negeri, penghasilan yang bukan objek pajak, dan penghasilan dan biaya yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final) berdasarkan laporan keuangan dikurangi dengan:

  1. Kompensasi kerugian
  2. PPh Pasal 23 yang dipotong dan/atau PPh Pasal 22 yang dipungut sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan; dan
  3. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan.

Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut berlaku untuk 3 (tiga) Masa Pajak setelah periode yang dilaporkan.

Selain insentif perpajakan, perusahaan go public meperoleh manfaat lain adalah :

  1. Memperoleh sumber pendanaan baru 

Perusahaan dapat memperoleh dana dalam jumlah yang besar dan diterima sekaligus, melalui hasil penjualan sebagian saham kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Perdana Saham. Selain itu, kalangan perbankan akan dapat lebih mengenal dan percaya kepada perusahaan go public terutama untuk kemudahan pemberian pinjaman dan credit risk yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan credit risk pada perusahaan tertutup.

  1. Memberikan keunggulan kompetitif (competitive advantage) untuk pengembangan usaha

Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan akan memperoleh banyak competitive advantage untuk pengembangan usaha di masa yang akan datang antara lain adanya komitmen dari pemegang saham untuk turut serta membantu pengembangan perusahaan di masa depan, tuntutan untuk dapat selalu meningkatkan kerja operasionalnya agar dapat memberikan hasil yang terbaik kepada para pemegang saham, serta kemampuan untuk dapat mempertahankan kelangsungan usahanya.

  1. Melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain dengan pembiayaan melalui penerbitan saham baru.

Pengembangan usaha melalui merger atau akuisisi merupakan salah satu cara yang cukup banyak diminati untuk mempercepat pengembangan skala usaha perusahaan. Saham perusahaan publik yang diperdagangkan di Bursa memiliki nilai pasar tertentu. Dengan demikian perusahaan publih, pembiayaan untuk merger atau akuisisi dapat lebih mudah dilakukan yaitu melalui penerbitan saham baru sebagai alat pembiayaan merger atau akuisisi tersebut.

  1. Peningkatan Kemampuan Going Concern

Kemampuan going concern bagi perusahaan adalah kemampuan untuk tetap dapat bertahan dalam kondisi apapun, termasuk dalam kondisi yang dapat mengakibatkan bangkrutnya perusahaan, seperti terjadinya kegagalan pembayaran utang kepada pihak ketiga, perpecahan di antara para pemegang saham pendiri, atau bahkan karena dinamika pasar yang memengaruhi kemampuan perusahaan untuk tetap dapat bertahan. Dengan demikian kemampuan perusahaan untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidup jauh lebih baik dibandingkan perusahaan tertutup.

  1. Meningkatkan Citra Perusahaan (Company Image)

Perusahaan akan selalu mendapat perhatian media dan komunitas keuangan. Hal ini memberikan keuntungan bagi perusahaan tersebut untuk mendapat publikasi secara cuma-cuma, sehingga dapat meningkatkan citra yang berdampak positif bagi pengembangan usaha di masa depan. 

  1. Meningkatkan Nilai Perusahaan (Company Value)

Dengan menjadi perusahaan go public yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, valuasi terhadap nilai perusahaan dapat diperoleh setiap saat. Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya akan mempunyai dampak terhadap harga saham di Bursa yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan. 

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts