PERIZINAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK

Industri untuk Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai (KBL berbasis baterai) di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat, seiring dengan peningkatan kesadaran akan penyelamatan lingkungan. Berbagai regulasi terkait industri KBL berbasis baterai menunjukkan dukungan pemerintah Republik Indonesia terhadap energi baru dan terbarukan. Tidak hanya fokus pada pengembangan energi secara praktis, berbagai aspek hukum mulai dari perizinan, investasi, pengaadan lahan, hingga kepastian hukum diperlukan dalam mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia. 

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Perpres 55/2019) merupakan aturan awal yang digunakan sebagai payung hukum kendaraan motor listrik di Indonesia. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3, program percepatan KBL berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri; pemberian insentif; penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai; pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL berbasis baterai; dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Adapun pelaksanaan program percepatan KBL berbasis baterai hanya dapat diikuti oleh para pelaku usaha dalam industri kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dan fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri. Pelaku usaha dapat melakukan kegiatan industri tersebut dengan sendiri atau melalui kerja sama dengan perusahaan industri KBL berbasis baterai dalam negeri lain. 

Kemudian guna mempercepat peningkatan ekosistem KBL berbasis baterai, pemerintah kemudian melakukan revisi terhadap Perpres 55/2019 dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres 55/2019 (Perpres 79/2023) yang selanjutnya diikuti dengan penetapan beberapa Peraturan Menteri yang menjadi panduan teknis untuk mendukung percepatan program KBL berbasis baterai, salah satunya adalah perizinan KBL berbasis baterai. 

Untuk memasuki industri motor listrik yang masuk dalam kategori KBLI 27111, serta mencakup kegiatan produksi motor listrik dan semua komponen terkait, seperti motor AC, motor DC, stator, rotor, brush, dan commutator, maka para pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi berbagai persyaratan hukum dan perizinan sebelum ke tahap produksi dan beroperasi. 

Untuk beroperasi dalam kegiatan usaha dengan risiko rendah hingga menengah, para pelaku usaha harus memperoleh izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat standar. NIB sendiri berfungsi sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha, serta sebagai identifikasi resmi dalam pelaksanaan aktivitas bisnis. Sementara itu, sertifikat standar diperlukan sebagai legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha, yang menegaskan bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan untuk operasional bisnis mereka. Sertifikat ini diperoleh melalui proses yang diatur oleh sistem Online Single Submission (OSS). 

Apabila pelaku usaha telah memiliki perizinan berusaha, maka ini akan menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib sudah memiliki perizinan berusaha yang telah ditentukan yaitu NIB dan sertifikat standar.

Selain itu, terdapat kewajiban berusaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, khususnya dalam hal skala usaha besar, para pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat, yakni menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan; mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional; menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional; memenuhi Standar Industri Motor Listrik; dan memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, Yang wajib adalah produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib.

Dalam Pasal 405 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) mengatur juga mengenai sanksi administratif yang dapat dikenai kepada pelaku usaha tidak memiliki perizinan berusaha, yakni peringatan tertulis, denda administratif, dan penutupan sementara.

Namun bagi pelaku usaha di sektor perindustrian yang tidak berlokasi di kawasan industry, dan/atau pelaku usaha di sektor perindustrian yang dikecualikan yang tidak berlokasi di kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administrative, penutupan sementara, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan perizinan berusaha

Berdasarkan pemaparan di atas, industri kendaraan bermotor listrik memiliki potensi besar di Indonesia, namun pelaku usaha harus mematuhi berbagai aspek hukum dan perizinan yang kompleks. Melalui pemahaman yang baik tentang regulasi perizinan KBL berbasis baterai dapat terlaksanakan dengan baik dan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan terutama dalam hal penurunan tingkat polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor bakar.

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts