STANDAR BARU: AKUNTANSI UNTUK ENTITAS PRIVAT

ABSTRAK

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) menerbitkan SAK Entitas Privat (SAK EP) sebagai pengganti SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) guna merespon perkembangan standar pelaporan keuangan internasional (International Financial Reporting Standards (IFRS) for SMEs) yang mengacu pada kondisi dan kebutuhan nasional. SAK EP diperuntukkan bagi entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan yang menerbitkan Laporan Keuangan (LK) untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Entitas yang menerapkan SAK EP untuk pertama kalinya, saat menyusun laporan keuangan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025, dapat mengikuti ketentuan transisi yang telah diatur dalam SAK EP.

Laporan Keuangan (LK) merupakan media komunikasi tentang posisi dan kinerja keuangan, serta perubahan-perubahannya. LK menjadi elemen yang esensial bagi sebuah entitas. Kita menemukan dunia bisnis dan kehidupan sosial yang dinamis menciptakan perbedaan signifikan dalam hal kompleksitas, tujuan, bidang usaha, dan ukuran entitas. Semakin kompleks bidang usahanya, maka kebutuhan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang digunakan menjadi lebih rumit dan persyaratan standar LK yang dihasilkan juga semakin tinggi. Kebutuhan ini lahir dari pengguna internal dan eksternal atas LK yang dipersiapkan oleh manajemen.

SAK di Indonesia yang mulai berlaku efektif pada tanggal 01 Januari 2025 adalah SAK Entitas Privat. Tujuan SAK Entitas Privat diterbitkan untuk digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan yang menerbitkan laporan keuangan bertujuan umum bagi pengguna eksternal. Meskipun demikian, entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menggunakan SAK Entitas Privat hanya jika otoritas berwenang atas regulasi mengizinkan penggunaan SAK Entitas Privat sebagai basis penyusunan LK.

Entitas yang memilih SAK Entitas Privat harus memenuhi persyaratan:

  1. Tidak memiliki akuntabilitas publik; atau
  2. Memiliki akuntabilitas publik namun diizinkan oleh regulator yang berwenang untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan SAK Entitas Privat; atau
  3. Memenuhi persyaratan untuk melakukan pelaporan keuangan sesuai dengan SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (EMKM), namun memilih untuk melakukan pelaporan keuangan sesuai dengan SAK Entitas Privat.

SAK Entitas Privat bertujuan untuk menyederhanakan pelaporan keuangan, menjaga konsistensi dalam pengukuran dan penyajian informasi keuangan, serta memudahkan entitas privat dalam memenuhi kewajiban akuntansi mereka dengan cara yang lebih efisien dan praktis dengan proses akuntansi yang lebih mudah, efisien dan relevan bagi entitas privat. Sehingga, SAK Entitas Privat dapat dikatakan lebih sederhana dari SAK karena dihilangkannya topik-topik yang tidak relevan bagi entitas privat seperti laba per saham, laporan keuangan interim dan segmen operasi. 

SAK Entitas Privat merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi di Indonesia. SAK Entitas Privat disusun berdasarkan topik yang dinyatakan dalam Bab 1 sampai dengan Bab 35. Referensi silang antar bab atau paragraf lain hanya berlaku diantara bab-bab dalam SAK Entitas Privat. Pengesahan SAK Entitas Privat dilakukan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 30 Juni 2021, yang sekaligus menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik atau SAK ETAP. 

Pengaturan yang sebelumnya tidak ada pada SAK ETAP tertera pada aspek-aspek berikut:

  • Penggunaan nilai wajar untuk properti investasi dan aset biologis
  • Penggunaan konsep penghasilan komprehensif lain (other comprehensive income)
  • Laporan keuangan konsolidasian
  • Kombinasi bisnis dan goodwill
  • Pengaturan lebih rinci untuk aset dan liabilitas keuangan
  • Pajak tangguhan

Pada saat pertama kali mengadopsi SAK Entitas Privat terdapat beberapa ketentuan yang dipersyaratkan. LK pertama sesuai dengan SAK Entitas Privat adalah LK tahunan pertama ketika entitas membuat pernyataan secara eksplisit tentang kepatuhan terhadap SAK Entitas Privat. Diperlukan penyajian retrospektif untuk informasi laporan pembanding yang disajikan, namun SAK Entitas Privat juga memberikan panduan untuk pengecualian atas penyajian retrospektif atas akun-akun tertentu. 

Dalam salah satu paragraf bab tentang ketentuan transisi juga disebutkan jika tidak praktis bagi suatu entitas untuk membuat satu atau lebih penyesuaian yang disyaratkan pada tanggal transisi, entitas menerapkan penyesuaian tersebut pada periode paling awal sepanjang praktis untuk dilakukan, dan mengidentifikasi jumlah dalam laporan keuangan yang belum disajikan kembali. Jika tidak praktis bagi entitas untuk menyediakan pengungkapan yang dipersyaratkan oleh SAK Entitas Privat, termasuk untuk periode komparatif, maka hal tersebut harus diungkapkan.

Kebijakan akuntansi yang digunakan pada saat adopsi SAK Entitas Privat mungkin berbeda dengan kebijakan yang digunakan entitas pada tanggal yang sama berdasarkan kerangka pelaporan keuangan sebelumnya. Penyesuaian yang timbul, diakui secara langsung dalam saldo laba. Penyajian wajar LK mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari transaksi, peristiwa, dan kondisi lain sesuai definisi dan kriteria pengakuan aset, liabilitas, penghasilan, dan beban yang diatur dalam Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif.

SAK Entitas Privat disusun dengan harapan agar entitas privat di Indonesia tetap dapat mematuhi regulasi dan menyediakan LK yang lebih berkualitas (lebih jelas dan transparan) sesuai dengan karakteristik masing-masing entitas, serta menyederhanakan prosedur akuntansi, memiliki akses pembiayaan yang lebih tinggi, dan memudahkan interaksi secara global dengan biaya yang lebih rendah sehingga dapat mendorong transparansi, efisiensi, dan pertumbuhan ekonomi bagi sektor privat di Indonesia.

SAK Entitas Privat dilengkapi dengan contoh-contoh laporan keuangan ilustratif. Contoh tersebut dan contoh lain yang disampaikan dalam Bab SAK Entitas Privat ini merupakan contoh-contoh yang diadopsi IFRS for SMEs versi 2015, yang berlaku efektif 1 Januari 2017. Penerapan contoh-contoh dalam SAK Entitas Privat perlu memperhatikan kesesuaian dengan praktik akuntansi di Indonesia.

Salah satu keunggulan SAK Entitas Privat dibandingkan dengan SAK ETAP dan SAK EMKM adalah LK yang disusun dengan basis SAK Entitas Privat dapat dibandingkan dengan entitas privat lain atau Usaha Kecil dan Menengah (SME) di luar negeri. LK yang disusun berdasarkan SAK Entitas Privat lebih dapat dipahami oleh kreditor dan investor dari perusahaan multinasional dibandingkan SAK ETAP yang sudah tidak berlaku lagi dan SAK EMKM.

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts