PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74 TAHUN 2024 (PMK 74/2024) TENTANG PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang untuk keperluan perpajakan.
Berikut beberapa pokok pengaturan yang terdapat dalam PMK 74/2024:
- Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang tak tertagih melalui:
- Penghapusan piutang tak tertagih pada saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal; atau
- Pembentukan cadangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
- Pembentukan cadangan piutang tak tertagih oleh Wajib Pajak tertentu (Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang) boleh dikurangkan dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, sepanjang cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak tidak melebihi batasan tertentu yang diterapkan pada penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak. Batasan tersebut diatur dalam lampiran peraturan ini.
- Pembentukan cadangan piutang tak tertagih merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal setelah memperhitungkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama Tahun Pajak berjalan sebagai pengurang.
Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak harus menggunakan nilai yang lebih kecil antara nilai yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia atau nilai batasan tertentu.
Dalam hal hasil penghitungan biaya bernilai lebih kecil dari nol, nilai tersebut diakui sebagai penghasilan pada Tahun Pajak berjalan.
- Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas piutang, meliputi:
- Kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging); atau
- Kelompok kualitas piutang lainnya.
- Wajib Pajak tertentu yang mengakui piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih menjadi pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal tahun pajak harus menyampaikan dokumen berupa daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan salinan bukti pemenuhan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan format yang diatur pada Peraturan Menteri ini.
Penerimaan kembali selama tahun pajak berjalan atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih merupakan penghasilan pada tahun pajak berjalan.
- Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal tahun 2024 merupakan cadangan piutang tak tertagih akhir tahun 2023 yang dihitung sesuai dengan peraturan ini. Namun jika terdapat selisih antara nilai tercatat awal tahun 2024 dengan nilai tercatat akhir tahun 2023 akibat perubahan peraturan ini, maka berlaku ketentuan:
- untuk selisih lebih, diakui sebagai biaya yang dibebankan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun pajak, yaitu pada tahun 2024 dan/atau 2025; dan
- untuk selisih kurang, diakui sebagai penghasilan pada tahun 2024.
- Ketentuan penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku sejak Tahun Pajak 2024. Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2024
Pendampingan jasa perpajakan dapat menghubungi:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200