PERMENAKER 7/2026: KETENTUAN BARU PEKERJAAN ALIH DAYA DAN KETENTUAN PERALIHANNYA

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (“Permenaker 7/2026”), yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026. Permenaker 7/2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan sebagai pengaturan lebih lanjut mengenai pekerjaan alih daya.

Permenaker 7/2026 memberikan pengaturan yang lebih spesifik mengenai jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan, persyaratan Perjanjian Alih Daya, pencatatan Perjanjian Alih Daya, serta kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pekerjaan alih daya. Ketentuan ini melengkapi kerangka pengaturan alih daya yang sebelumnya antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”), yang hingga saat ini masih berlaku.

Salah satu perubahan penting dalam Permenaker 7/2026 adalah penegasan mengenai jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Permenaker 7/2026 mengatur bahwa sebagian pelaksanaan pekerjaan yang dialihdayakan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh merupakan kegiatan penunjang yang meliputi 6 (enam) kategori pekerjaan.

Adapun beberapa ketentuan penting berdasarkan Permenaker 7/2026 sebagai berikut:

AspekKerangka Pengaturan SebelumnyaPermenaker 7/2026
Jenis dan bidang pekerjaan alih dayaPP 35/2021 mengatur pelaksanaan alih daya, termasuk hubungan kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan pekerja/buruh, namun belum menetapkan kategori jenis dan bidang pekerjaan alih daya sebagaimana dirinci dalam Permenaker 7/2026.Pekerjaan alih daya merupakan kegiatan penunjang yang meliputi:
(i) layanan kebersihan;
(ii) penyediaan makanan dan minuman;
(iii) pengamanan;
(iv) penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;
(v) layanan penunjang operasional; dan
(vi) pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Perjanjian Alih DayaPP 35/2021 mengatur kerangka hubungan kerja dalam pelaksanaan alih daya, termasuk hubungan kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan pekerja/buruh.Perjanjian antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dan Perusahaan Alih Daya wajib dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja/buruh, perlindungan dan hak pekerja/buruh, serta hak dan kewajiban para pihak.
Perlindungan dan hak pekerja/buruhPerlindungan pekerja/buruh dalam hubungan kerja dengan Perusahaan Alih Daya tetap menjadi bagian dari kerangka pengaturan alih daya.Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pelindungan dan hak pekerja/buruh. Selain itu, Perusahaan Pemberi Pekerjaan wajib memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi pelindungan dan hak pekerja/buruh sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencatatan Perjanjian Alih Daya—Perusahaan Alih Daya wajib mengajukan pencatatan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas di lokasi pekerjaan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak perjanjian ditandatangani.
Kewajiban Perusahaan Alih DayaPerusahaan Alih Daya wajib memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan yang berlaku bagi pelaksanaan pekerjaan alih daya.Perusahaan Alih Daya wajib menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan; mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas; serta menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.
Sanksi administratif—Perusahaan Pemberi Pekerjaan yang melanggar ketentuan mengenai jenis dan bidang pekerjaan alih daya dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Ketentuan peralihan—Perjanjian Alih Daya yang telah ada tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian. Namun, jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang telah ada wajib disesuaikan dengan Permenaker 7/2026 paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.

Permenaker 7/2026 juga mengatur persyaratan minimum untuk Perjanjian Alih Daya antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dan Perusahaan Alih Daya. Perjanjian tersebut wajib dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi pelaksanaan pekerjaan, jumlah pekerja/buruh alih daya, perlindungan dan hak pekerja/buruh, serta hak dan kewajiban para pihak. Adapun perlindungan dan hak pekerja/buruh tersebut mencakup, paling sedikit, upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, serta hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja.

Dalam hal perlindungan pekerja/buruh, Perusahaan Alih Daya tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk memenuhi pelindungan dan hak pekerja/buruh. Namun demikian, Perusahaan Pemberi Pekerjaan juga diwajibkan untuk memastikan bahwa Perusahaan Alih Daya memenuhi pelindungan dan hak pekerja/buruh sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permenaker 7/2026 juga mengatur kewajiban pencatatan Perjanjian Alih Daya. Perusahaan Alih Daya wajib mengajukan permohonan pencatatan kepada Dinas di lokasi pekerjaan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani. Dinas yang berwenang dapat menangguhkan penerbitan bukti pencatatan apabila Perjanjian Alih Daya tidak memenuhi ketentuan mengenai jenis dan bidang pekerjaan maupun persyaratan minimum perjanjian.

Dari sisi penegakan, Perusahaan Pemberi Pekerjaan yang melanggar ketentuan mengenai jenis dan bidang pekerjaan alih daya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Pembatasan kegiatan usaha dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu dan/atau penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Namun demikian, berlakunya Permenaker 7/2026 tidak serta-merta mengakhiri Perjanjian Alih Daya yang telah ada. Berdasarkan ketentuan peralihan, Perjanjian Alih Daya yang telah ada tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian. Di sisi lain, jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang telah ada wajib disesuaikan dengan ketentuan Permenaker 7/2026 paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu paling lambat 30 April 2028.

Dengan demikian, perusahaan yang saat ini menggunakan jasa alih daya disarankan untuk mulai melakukan review terhadap pengaturan alih daya yang berjalan, termasuk memetakan jenis dan bidang pekerjaan yang dialihdayakan, meninjau kesesuaian Perjanjian Alih Daya dengan persyaratan baru, memastikan pemenuhan hak pekerja/buruh, serta memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi kewajiban pencatatan dan perizinan yang berlaku.

Untuk bantuan konsultasi atau layanan jasa hukum lain dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:

  Fanny, S.H.

  Senior Associate

T. (+6221) 2222-0200

  E. [email protected]  

Paulus Sugiarto Budiman, S.H.

  Associate

T. (+6221) 2222-0200

  E. [email protected] 

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts