PERUBAHAN TARIF PNBP DI KEMENTERIAN HUKUM MELALUI PP 30/2026: BERLAKU MULAI AGUSTUS 2026

Baru-baru ini pemerintah menetapkan aturan baru melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum (“PP 30/2026”), yang mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Agustus 2026. Regulasi ini melakukan restrukturisasi menyeluruh atas penataan dan besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku bagi penyelenggaraan layanan hukum di lingkungan Kementerian Hukum. Seiring dengan berlakunya regulasi baru ini, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“PP 45/2024”) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Secara normatif, PP 30/2026 mengubah cakupan objek PNBP apabila dibandingkan dengan PP 45/2024. Pada kerangka PP 45/2024, objek PNBP meliputi jasa hukum, layanan keimigrasian, kekayaan intelektual, pelatihan perancangan fungsional, penggunaan sarana dan prasarana, denda administratif, layanan kesehatan, serta hasil pembinaan pemasyarakatan. Sedangkan dalam kerangka PP 30/2026, menghapus empat kelompok objek PNBP, yaitu layanan keimigrasian, denda administratif, layanan kesehatan, dan hasil pembinaan pemasyarakatan. Selain itu, regulasi ini menetapkan pengelolaan peraturan perundang-undangan sebagai jenis objek PNBP baru.

Adapun perbedaan tarif PNBP untuk Pendaftaran Perusahaan dan Layanan Informasi, sebagai berikut:

 Jenis PNBPTarif yang berlaku 
PP 45/2024PP 30/2026
Pendaftaran perusahaan dengan modal dasar melebihi Rp 1 miliarTarif maksimum sebesar Rp 1,1 jutaStruktur tarif dibuat berjenjang sebagai berikut:Untuk modal dasar lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar: Rp 1,5 juta/permohonan; danUntuk modal dasar lebih dari Rp 5 miliar: Tarif maksimum sebesar Rp 5 juta/permohonan.
Unduh data perseroan yang berkaitan dengan perseroan persekutuan modalTetap Rp 75.000 per pencarianStruktur tarif dibuat berjenjang sebagai berikut:Unduh data secara lengkap: Rp 500.000/dokumen/perseroan;Untuk data yang baru saja diubah: Rp 100.000/dokumen/perseroan; danUntuk paket unduhan yang berisi 100 profil data perseroan: Rp 5 juta.
Unduh data perseroan yang berkaitan dengan perkumpulanTetap Rp 50.000 per pencarianUntuk data yang baru saja diubah: Rp 75.000/pencarian;danUntuk paket unduhan yang berisi 100 data perseroan: Rp 4 juta.
Unduh data perseroan yang berkaitan dengan yayasanTetap Rp 50.000 per pencarianUntuk unduh data lengkap: Rp 300.000/permohonan/perseroan;Untuk data yang baru saja diubah: Rp 75.000/pencarian; danUntuk paket unduhan yang berisi 100 data perseroan: Rp 3,75 juta.
Unduh data perseroan yang berkaitan dengan UMK yang terdaftar sebagai PT PeroranganTetap Rp 50.000 per pencarianUntuk unduh data lengkap: Rp 50.000/permohonan;Untuk paket unduhan yang berisi 100 profil data perseroan: Rp 3 juta.
Unduh data perseroan yang berkaitan dengan persekutuan perdata, firma, atau persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)Tetap Rp 50.000 per pencarianUntuk data yang baru saja diubah: Rp 50.000/pencarian; danUntuk paket unduhan yang berisi 100 data perseroan: Rp 3 juta.

Perubahan Tarif PNBP untuk Layanan Kekayaan Intelektual, sebagai berikut:

 Jenis PNBPTarif yang berlaku 
PP 45/2024PP 30/2026
Pendaftaran merek dagang umumTarif sebesar Rp 1,8 juta/kelas bagi pemohon umum yang mendaftarkan merek dagang.Tarif yang berlaku menjadi Rp 2,8 juta/kelas untuk pemohon umum.
Perpanjangan perlindungan merek dagangTarif sebesar Rp 4,5 juta untuk perpanjangan merek dagang yang diajukan paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya masa perlindungan.Tarif perpanjangan yang berlaku menjadi Rp 7 juta untuk pemohon umum.
Hak cipta lagu dan rekaman musikTarif standar sebesar Rp 200.000 untuk rekaman lagu dan musik yang dilindungi hak cipta.Tarif ini telah dihapuskan sepenuhnya (Rp 0).

Untuk bantuan konsultasi atau layanan jasa hukum lain dari SW Counselors at Law, dapat menghubungi:

  Fanny, S.H.

  Senior Associate

T. (+6221) 2222-0200

  E. fanny@shinewing.id 

Bella Siboro, S.H.

  Associate

T. (+6221) 2222-0200

  E. bella.siboro@shinewing.id 

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts