Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. PMK Nomor 71 Tahun 2026 mengubah beberapa ketentuan pada PMK Nomor 118 Tahun 2024, yaitu Pasal 14, Pasal 16, Pasal 23, Pasal 32, dan Lampiran C, serta menambahkan Pasal 21A dan Pasal 27A.
Berikut ini adalah penyempurnaan ketentuan dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026:
- TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
- Terdapat penyempurnaan pada Pasal 14 ayat (2) huruf h yang mengatur bahwa dalam melakukan penelitian keberatan, DJP dapat “melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra..”
- Pasal 16 ayat (5) yang sebelumnya mengatur penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan paling lama 10 hari kerja sejak tanggal SPUH dikirim, diubah menjadi “10 hari kerja setelah tanggal SPUH dikirim”. Perubahan ini tidak memengaruhi jangka waktu penyampaian, tetapi memperjelas titik awal penghitungan tenggat waktu.
- TATA CARA PERMOHONAN DAN PENYELESAIAN PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN
- Penambahan ketentuan pada Pasal 21A yang mengatur bahwa sanksi administratif termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) yang dapat dikurangkan atau dihapuskan merupakan:
- sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (“SKP”);
- sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (“STP”) yang terkait dengan penerbitan SKP, kecuali sanksi administratif yang tercantum dalam STP sehubungan dengan denda 30% dalam hal penolakan keberatan (Pasal 25 ayat (9) UU KUP), denda 60% dalam hal penolakan banding atau pengabulan sebagian (Pasal 27 ayat (5d) UU KUP), dan denda 60% dalam hal terdapat penambahan pajak yang masih harus dibayar pada proses Peninjauan Kembali (Pasal 27 ayat (5f) UU KUP;
- sanksi administratif yang tercantum dalam STP selain STP yang terkait dengan penerbitan SKP sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- denda administratif PBB yang tercantum dalam SKP PBB; atau
- denda administratif PBB yang tercantum dalam STP PBB.
- Salah satu Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Denda Administratif PBB, adalah Wajib Pajak telah melunasi jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok PBB, atau jumlah PBB yang tidak atau kurang dibayar. Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7) mengubah mekanisme pengalokasian pembayaran, menjadi:
- Pembayaran atas SKP, STP, SKP PBB, atau STP PBB diperhitungkan terlebih dahulu terhadap jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok PBB, atau jumlah PBB yang tidak atau kurang dibayar.
- Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih besar daripada jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok PBB, atau jumlah PBB yang tidak atau kurang dibayar, kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan terhadap sanksi administratif atau denda administratif PBB.
- Penambahan ketentuan pada Pasal 27A yang mengatur bahwa dalam rangka mendorong perekonomian nasional, Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif PBB atas SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang memenuhi persyaratan untuk permohonan yang diajukan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Pasal 32 ayat (2) huruf d terdapat penyempurnaan penomoran subbutir yang sebelumnya tidak konsisten pada teks.
- Lampiran C
Terdapat perubahan pada Lampiran C PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai contoh format dokumen dan perhitungan pengurangan, penghapusan, dan pembatalan, untuk menyesuaikan mekanisme pengalokasian pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7).
PMK Nomor 71 Tahun 2026 ditetapkan 29 September 2026, dan mulai berlaku sejak 2 Oktober 2026 saat diundangkan.
Untuk bantuan Layanan Pajak, silahkan hubungi:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200










