PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2026 TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN

Dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa untuk mewakili kepentingannya di hadapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seiring dengan perkembangan administrasi perpajakan dan meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum, Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

Ketentuan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, serta kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak maupun Kuasa Wajib Pajak.

I. PIHAK YANG DAPAT MENJADI KUASA

PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penunjukan tersebut dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun dokumen kertas.

Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi:

  • Konsultan Pajak;
  • Pihak Lain yang memenuhi persyaratan; atau
  • Anggota keluarga, yaitu suami atau istri serta keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Pengaturan ini memberikan fleksibilitas kepada Wajib Pajak dalam menentukan pihak yang akan mewakilinya, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan dalam PMK.

II. PERSYARATAN MENJADI KUASA

Salah satu perubahan penting dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026 adalah penegasan mengenai kompetensi pihak yang bertindak sebagai kuasa. Bagi Konsultan Pajak, kompetensi dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku. Dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Izin Konsultan Pajak, maka tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa. Sementara itu, bagi Pihak Lain wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku sebagai bukti kompetensi teknis di bidang perpajakan. Selain itu, baik Konsultan Pajak maupun Pihak Lain harus telah terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar.

PMK ini juga memberikan definisi yang lebih jelas mengenai Pihak Lain, yaitu setiap orang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang memiliki kompetensi teknis di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan kepemilikan SKT sehingga dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.

III. PENGATURAN MASA JEDA

Untuk menjaga independensi dan menghindari potensi benturan kepentingan, PMK Nomor 44 Tahun 2026 memperkenalkan ketentuan masa jeda (cooling-off period) selama lima tahun bagi pihak tertentu sebelum dapat bertindak sebagai kuasa.

Ketentuan ini berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun, mantan PNS Kementerian Keuangan yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun terhitung sejak tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, serta mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Keuangan terhitung sejak tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja. Pengaturan tersebut bertujuan menjaga netralitas serta meningkatkan kepercayaan terhadap sistem administrasi perpajakan.

IV. KETENTUAN ADMINISTRASI SURAT KUASA KHUSUS

Sebagai dasar pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh kuasa, Wajib Pajak wajib memberikan Surat Kuasa Khusus yang memuat informasi mengenai pemberi kuasa, penerima kuasa, ruang lingkup kuasa, jenis pajak, serta masa pajak yang dikuasakan.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga mengatur tata cara pencabutan Surat Kuasa Khusus, berakhirnya pemberian kuasa, serta format administrasi yang harus digunakan agar pelaksanaan kuasa memiliki kepastian hukum.

V. KETENTUAN PERALIHAN

Surat kuasa khusus yang diberikan Wajib Pajak kepada seorang kuasa yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum PMK Nomor 44 Tahun 2026 mulai berlaku, masih dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan Surat Kuasa Khusus dimaksud.

Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah Pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya Tingkat Diploma III, masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

VI. PENUTUP

Penerbitan PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola pelaksanaan kuasa di bidang perpajakan melalui pengaturan yang lebih jelas mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa, persyaratan kompetensi, serta tata cara administrasi pemberian kuasa.

Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak diharapkan dapat menunjuk kuasa yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat berjalan secara efektif, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2026.

Untuk bantuan Layanan Pajak, silahkan hubungi:

  Rani Widianti

T. (+6221) 2222-0200

  E. rani.widianti@shinewing.id

Alvina Oktavia

  Associate

T. (+6221) 2222-0200

  E. alvina.oktavia@shinewing.id

Author

  • As the webmaster and author for SW Indonesia, I am dedicated to providing informative and insightful content related to accounting, taxation, and business practices in Indonesia. With a strong background in web management and a deep understanding of the accounting industry, my aim is to deliver valuable knowledge and resources to our audience. From articles on VAT regulations to tips for e-commerce taxation, I strive to help businesses navigate the complexities of the Indonesian tax system. Trust SW Indonesia as your go-to source for reliable and up-to-date information, empowering you to make informed decisions and drive success in your business ventures.

    View all posts

Related Article

Authenticity of Tax Payment Letter

Authenticity of Tax Payment Letter

Feb 4, 2025 5 min read

New Capital City: Blue Print

New Capital City: Blue Print

Feb 6, 2025 6 min read

Nota Dinas ND14-PJ-02-2024

Nota Dinas ND14-PJ-02-2024

Feb 17, 2025 8 min read