Seiring dengan meningkatnya transaksi digital lintas negara yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi tersebut belum berjalan secara optimal. Untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital serta meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepastian pemungutan pajak, Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang mengatur penunjukan pihak lain untuk melaksanakan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak
Ketentuan ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas transaksi digital luar negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel.
- TRANSAKSI DIGITAL LUAR NEGERI
PMK Nomor 49 Tahun 2026 mengatur definisi Transaksi Digital Luar Negeri (TDLN) sebagai pemanfaatan atau pertukaran jasa, dan/atau informasi yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya, mencakup:
- Barang Digital, seperti peranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik
- Jasa Digital, seperti layanan jasa berbasis peranti lunak
Ketentuan ini mengatur mekanisme pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean (Indonesia).
- PIHAK YANG TERLIBAT
Pihak yang terlibat dalam mekanisme SPP-TDLN meliputi:
- Penyelenggara SPP-TDLN,
Merupakan badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia yang mengatur mengenai SPP-TDLN
- Pihak Lain,
Merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.
- Penerbit,
Merupakan bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas TDLN.
Penyelengaraan SPP-TLDN dilaksanakan oleh Penyelenggara SPP-TDLN yang melibatkan Penerbit sebagai Pihak Lain.
Adapun, Penerbit yang dapat ditunjuk menjadi Pihak Lain adalah yang telah melalui periode pengembangan dan stabilisasi SPP-TDLN.
- SAAT TERUTANG
Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat penyelenggara SPP-TDLN memberi konfirmasi pada Pihak Lain bahwa atas TDLN tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
- MEKANISME PEMUNGUTAN
Pelaku Usaha TDLN selain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, akan menambahkan PPN pada pembayaran TDLN yang akan diterima. Atas pembayaran tersebut Pihak Lain akan memungut PPN dari jumlah pembayaran yang akan diterima Pelaku Usaha TDLN dengan mengalikan 11/111 terhadap harga atau pembayaran yang akan diterima Pelaku Usaha setelah dikonfirmasi oleh Pihak Penyelenggara. Apabila transaksi terjadi dalam mata uang selain rupiah, nilai penghitungn PPN dipungut harus dikonversi kedalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan dalam keputusan menteri.
Atas PPN yang dipungut, Pihak Lain akan menerbitkan dokumen pemungutan PPN yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen tersebut sekurangnya memuat: Identitas Penerbit, Pelaku Usaha Luar Negeri, Pemanfaat, Tanggal, Nomor Referensi, Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN yang dipungut.
- PENGEMBALIAN KELEBIHAN / PEMBETULAN
Atas transaksi yang dibatalkan atau seharusnya tidak dipungut, Pihak Terpungut dapat meminta kembali melalui Pihak Lain untuk diajukan kepada Pihak Penyelenggara.
Pihak penyelenggara dapat menyampaikan SPT Pembetulan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berlaku. Atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diperhitungkan sebagai pengurang pajak dalam masa pajak berikutnya.
- IMBAL JASA
Penyelenggara SPP-TDLN dapat menerima Imbal Jasa berdasarkan pemenuhan kinerja dari SPP-TDLN dengan memperhitungkan penyetoran PPN ke kas negara. Besar Imbal Jasa ditetapkan Menteri.
Pembayaran Imbal Jasa dilakukan berdasarkan rekonsiliasi antara Penyelenggara SPP-TDLN dengan KPA BUN (Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara) Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP TDLN dengan melampirkan kuitansi, BA Rekonsiliasi, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, dan Faktur Pajak. Atas pembayaran Imbal Jasa yang diterima Penyelenggara merupakan objek PPh dan PPN. Atas proses diatas, pembayaran Imbal Jasa dapat dilakuan paling lama lima hari kerja bulan berikutnya.
- PENYETORAN DAN PELAPORAN
Pihak Lain wajib menyetorkan PPN yang dipungut kepada Pihak Penyelenggara paling lama 7 hari sejak konfirmasi. Atas penyampaian data dan penyetoran yang dilakukan oleh Pihak Lain diperlakukan sebagai penyampaian SPT Masa PPN.
Pihak Penyelenggara wajib menyetorkan PPN yang dipungut ke Deposit Pajak (KAP-KJS: 411618-100) paling lambat 7 hari sejak diterima dan melaporkan SPT Masa PPN sesuai ketentuan.
- PENUTUP
PMK Nomor 49 Tahun 2026 memberikan kerangka baru dalam pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri melalui penerapan SPP-TDLN, dengan melibatkan Penyelenggara SPP-TDLN dan Pihak Lain dalam proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kepastian pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara yang dimanfaatkan di Indonesia.
Dengan berlakunya ketentuan ini, pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi digital luar negeri perlu memperhatikan status dan perannya dalam mekanisme SPP-TDLN, termasuk kewajiban pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta penerbitan dokumen pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PERKEMBANGAN KETENTUAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 OLEH MARKETPLACE
Selain ketentuan mengenai PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026, terdapat perkembangan ketentuan perpajakan lain terkait pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Berdasarkan pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026 dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan pengumuman ini akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Sehubungan dengan penundaan tersebut, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. Adapun, PPh Pasal 22 yang telah dipungut berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada merchant atau pedagang dalam negeri yang melakukan perdagangan melalui marketplace tersebut.
For Tax Service Assistance, please contact:
Rani Widianti
T. (+6221) 2222-0200
Alvina Oktavia
T. (+6221) 2222-0200









